Agenda Pemanggilan Saksi, Kisah "Cinta" H Mursini Sang Koruptor Kembali Disidangkan
Ilustrasi Internet: Koruptor dan Pencuri
CYBER88 | Kuansing - Dua puluh orang saksi bakal di panggil Tim Jaksa PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada persidangan lanjutan terdakwa mantan Bupati Kuansing H Mursini.
Didalam dakwaan terdakwa mantan Bupati Kuansing H Mursini disebut orang nomor satu di Kuansing saat ini Andi Putra, SH MH juga ikut terseret sebagai saksi dalam perkara korupsi enam kegiatan pada bagian umum sekretariat daerah Kuansing tahun anggaran 2017 silam.
Hal itu di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH MH kepada CYBER88 Kamis (2/9/2021) sore. Jumat, (03/09/21).
Di katakan Hadiman Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akan menghadirkan 20 orang saksi dalam sidang lanjutan H Mursini Mantan Bupati Kuansing.
Lebih lanjut Hadiman mengatakan, mantan Bupati Kuansing itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing tahun anggaran 2017. Terdakwa H Mursini pada hari Rabu (1/9/2021) telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim jaksa penuntut umum yang berjumlah 13 orang, secara virtual, terdakwa H Mursini berada di lapas Pekanbaru, sedangkan JPU menggelar sidang di PN Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dalam perkara yang melilit terdakwa H Mursini mantan Bupati Kuansing itu, Kajari merilis sedikitnya ada 20 orang saksi yang akan di panggil di persidangan nantinya.
Saat ditanya apakah Bupati Kuansing, Andi Putra akan dihadirkan sebagai saksi nantinya, karena dalam pembacaan dakwaan H Mursini, termasuk disebut menerima aliran dana, dirinya tidak menampik.
" Iya, seluruh nama yang di sebut dalam dakwaan terdakwa Mantan Bupati Kuansing itu, akan kita hadirkan nanti di persidangan, termasuk Andi Putra mantan Ketua DPRD Kuansing yang juga Bupati Kuansing saat ini," kata Hadiman.
Sebelumnya, H Mursini telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwan. Dalam surat dakwaan disebutkan, H Mursini bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.
Kemudian masih kata Hadiman, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrisal merangkap PPTK telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," urai Hadiman mengungkap dakwaan perkara itu.


Komentar Via Facebook :