Pihak DPRD dan Tokoh Masyarakat Geram Karena PT Duta Palma Mangkir dari Undangan DPRD Kuantan Singingi
CYBER88 | Kuansing - Terkait ganti rugi lahan masyarakat dalam area HGU PT. Duta Palma Nusantara (DPN) yang semestinya diadakan pada Senin (30/08/2021) Diruang Hearing Kantor DPRD Kuansing, Pihak manajemen PT Duta Palma Mangkir dari undangan DPRD Kuantan Singingi
Adapun data yang dihimpun Tim media CYBER88, PT. Duta Palma Nusantara mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) kurang lebih 14.187 hektar (BPN).
Sesuai dengan peraturan pemerintah, seharusnya PT. DPN memberikan 20% hak masyarakat dari HGU tersebut. Hal inilah yang menjadi sumber pemicu masalah antara DPN dan Masyarakat.
Walaupun pihak DPN tidak menghadiri undangan tersebut, DPRD bersama asisten I, OPD terkait, BPN, Camat Kuantan Tengah,Camat Benai, Camat Kuantan Hilir,Kepala Desa dan tokoh masyarakat tetap membuka rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Muslim S.Sos.,M.Si yang didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhendri dan Anggota Komisi II DPRD Kuansing.
Dari hasil rapat tersebut DPRD kuansing bersama Asisten I,OPD Terkait, BPN, Camat, Kepala Desa dan tokoh Masyarakat menyepakati untuk turun langsung ke kantor Duta Palma.
Sesampainya dikantor Duta Palma sekira pukul 15.00 WIB jangankan disambut dengan baik, malahan Pihak Legislatif, Eksekutif dan tokoh masyarakat dibuat geram karena tidak seorangpun dari pihak Management DPN yang berada ditempat.
Setelah mendapat desakan dari rombongan yang datang, barulah datang seorang perwakilan pihak PT. DPN dengan Jabatan Ketua Tata Usaha (KTU) untuk hadir menemui DPRD, Pemerintah dan Tokoh masyarakat di ruang Meeting kantor DPN.
Rapat yang dilakukan dikantor Duta palma tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Zulhendri, dan juga dihadiri oleh Kapolsek Benai.
Dalam berjalannya Rapat, Darmizar selaku Tokoh masyarakat Kenegrian Kopah dan juga Anggota DPRD aktif menyampaikan kekesalannya dihadapan KTU PT. Duta Palma. Beliau menegaskan TIDAK ADA MASYARAKAT MENGAMBIL LAHAN HGU PT.DPN. YANG ADA, PT.DPN MENYEROBOT LAHAN MASYARAKAT DENGAN CARA PAKSA, ucap Darmizar dengan Nada keras.
Darwis selaku anggota DPRD menambahkan bahwa Duta Palma telah Mengangkangi Peraturan Kementrian, Bahwa setiap pemilik HGU perkebunan kelapa sawit wajib mendonasikan 20% HGU yang dimiliki, diberikan kepada masyarakat dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Dan ini tidak dilakukan PT.Duta Palma Nusantara.
Darwis meminta kepada pihak Duta Palma untuk tidak semena-mena dinegeri Jalur yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II Muslim S.Sos,Msi. Bahwa pihak PT. DPN seharusnya jangan memancing keributan lagi, apa belum cukup bentrok warga yang terjadi beberapa waktu silam?? Jangan dikorbankan masyarakat dan tolong hargai masyarakat kami, sambungnya dengan nada kesal.
Sementara Zulhendri selaku pimpinan Rapat meminta kepada KTU Duta Palma untuk menyampaikan hasil rapat ini kepada pimpinannya, beliau juga berpesan jika setelah pertemuan ini pihak DPN tidak mengindahkan apa yang kami inginkan dan tetap melakukan pemutusan jalan ke kebun-kebun masyarakat. Maka kami selaku Pimpinan dan anggota DPRD Kuansing menjadi Garda Terdepan, kalau perlu kami akan turun kesini Bersama masyarakat dengan jumlah yang banyak," pungkasnya. (Red/Rz)


Komentar Via Facebook :