Saifullah Aprianto: PT Duta Palma, Cepat Kembalikan Tanah Ulayat
H Saifullah Aprianto, Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing Periode 1999-2004 (ist)
CYBER88 | Kuansing - .Tinggal enam hari lagi, deadline waktu ganti rugi lahan masyarakat Kuansing akan di tempuh pihak perusahaan Duta Palma Nusantara. Lalu apakah masyarakat mau lahan nya di ganti rugi? Tunggu dulu, perlu di musyawarahkan antara ke dua belah pihak.
Jika kita merujuk ke surat dan spanduk perusahaan Duta Palma yang tersebar itu, masyarakat Kuansing kata H Saifullah Aprianto akan menelan pil pahit ganti rugi. Walau kebijakan itu masih di pandang sepihak, mendapat pertentangan dari salah seorang Tokoh masyarakat Kenegerian Taluk Kuantan H Syaifullah Aprianto yang juga urang sumondo Simandolak yang juga pernah duduk sebagai wakil ketua DPRD Kuansing periode 1999- 2004.
"Saya sudah lama merasa resah, melihat tingkah perusahaan Duta Palma ini, tak sedikit tanah masyarakat adat Kuansing telah di Kuasai nya, tanpa memberikan kontribusi apa- apa terhadap anak cucu Kemanakan," ujar H Saifullah Aprianto, kepada CYBER88 Kamis (25/8/21) malam.
Saya sepakat kalau Eksekutif, Legislatif, dan para Datuk - Datuk, Ninik mamak, Pemangku adat bersatu, melawan langkah perusahaan yang terbilang kejam. Dan mengambil alih tanah, baik itu hak milik maupun tanah yang di sinyalir Ulayat masyarakat adat Kuansing yang dari dulu di diduga cara mendapatkan nya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Terkait lahan, ini urusan Datuk - Datuk yang lebih tepat, karena juga menyangkut tanah Ulayat, bukan tanah negara. Pemerintah dapat menjadi jembatan untuk mencari jalan penyelesaian nya. Tidak hanya masyarakat yang punya kebun di dalam HGU, tapi yang lebih penting lagi ada lahan tanah Ulayat yang juga di duga digarap oleh perusahaan. Itu perlu di pertanyakan lagi. Jika perlu ambil, kembalikan dan jadikan aset adat," usul Saifullah Apriato yang dikenal dengan panggilan Yan Tembak.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing periode 1999- 2004 itu, juga tak menampik, ada dosa para Datuk - Datuk, Ninik mamak, dan pemangku adat yang dianggap teledor, termasuk para kepala desa, camat, BPN, Jaman dulu, yang " takluk" oleh usaha dan rayuan perusahaan, dalam misi mengolah lahan tanah Ulayat masyarakat.
" Ayo kembalikan tanah Ulayat," tegas YT atau Yan Tembak panggilan Akrab H Saifullah Aprianto.
"Sudah tidak rahasia lagi, tanah Ulayat masing - masing kenegerian telah di kuasai perusahaan, artinya lahan itu dulu, diduga sudah diganti rugi ke oknum Datuk, Ninik mamak, pemangku adat jaman dulu”, katanya dengan nada miris.
Jadi kalau sekarang kita, bersikukuh mengatakan tak mau di ganti rugi, atau apalah nama nya, menurut saya sesuatu langkah yang berat.
Mengutif kata Datuk Bisai orang Godang limo koto di tongah DR. Edyanus Herman Halim bahwa "masuk ke perusahaan itu harus kuat, dan berani, karena di situ banyak harimau, serigala dan binatang buas lain nya," seakan - akan bahasa Datuak ini menakut nakuti anak cucu kemenakan," kata Saifullah Aprianto mengutip Datuk bisai di sebuah group WhatsApp.
Di katakan Yan Tembak, Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan titiak segodang oguang”, kata nya menegaskan.
Di tempat terpisah, Datuk Panglima Muda DPD Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kuansing Gusmir Indra, siap memback up gerakan masyarakat adat untuk mendapat kan hak nya.
"Kalau memang tanah Ulayat telah di pergunakan oleh perusahaan, wajib ada pancuang Ale, atau kompensasi yang di berikan ke masyarakat adat," ucap Gusmir Indra Datuk Panglima Muda LLMB Kuansing sekaligus anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra.


Komentar Via Facebook :