Kembali, Satuan Narkoba Polres Kuansing Ciduk Tiga Pemuda Penyabu
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Kuamsing - Polisi Resort Kuantan Singingi melalui Satresnarkoba kembali menangkap tiga orang terduga pelaku narkotika jenis sabu - sabu di Desa Kepala Pulau Kecamatan Kuantan Hilir Kuansing Riau Senin (23/8/2021) pukul 18.00 wib sore. Selasa, (24/08/21).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan,SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (23/8/21) sore jam 18.00 wib.

Dikatakan Kasat Narkoba, tim Opsnal SatNarkoba melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kepala Pulau Kec.Kuantan Hilir Kuansing, kemudian tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku yaitu sdr GS Als Nawan dan SS Als Soni.
Pada kedua orang terduga, ditemukan 1 (satu) paket berisikan Narkotika jenis Sabu di lantai yang diakui dibuang oleh pelaku GS Als Nawan, milik pelaku GS dan SS.
Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah SS als Soni, ditemukan 2 (dua) paket berisikan diduga narkotika jenis Shabu didalam kamar dalam kotak rokok sampoerna. Dari hasil interogasi petugas, GS als Nawan mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari YM Als Yoni.
Maka sekira pukul 18.30 wib dilakukan penangkapan terhadap sdr YM Als Yoni dirumahnya di Desa Kepala Pulau Kec.Kuantan Hilir Kab.Kuansing, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Untuk para pelaku akan dikenakan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing. *


Komentar Via Facebook :