Seorang Kurir Shabu di Desa Kebun Lado Kuansing Riau Diangkut Tim Satreskoba
CYBER88 | Kuansing -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing bekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu - shabu DD bin Muyai (34) di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kuansing Riau Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel las.
Saat petugas datang pelaku menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok yang didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan dilapisi tisu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing Akbp Rendra Okhta Dinata S.Ik M.Si melalui Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman, SH kepada media Jumat, (24/9/21).
Atas kejadian tersebut, tersangka dibawa bersama barang bukti ke Polres Kuansing, setelah dilakukan cek urine menunjukkan hasil Positif menggunakan Metamphetamine," ujar Kasubbag.
Barang bukti yang di amankan yakni 8 (delapan) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu. 1 (satu) lembar kertas timah. 1 (satu) lembar Tisu. 1 (satu) unit Handphone merek Infinix x690 warna ungu, uang tunai Rp 400.000 ,1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru BM 6347 KQ, Sabu dengan berat kotor 0,88 gram.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Kasubbag Humas. **


Komentar Via Facebook :