BPJS Seperti Financy Tunggakan Ada Dendanya
CYBER88 | Tegal -- Masyarakat yang awam tentang peraturan BPJS Mandiri dibikin bingung karena ada denda yang menunggak pembayaranya dalam peraturan BPJS tunggakan harus dilunasi dan denda tidak ada kebijakan untuk dihapus.
Seperti warga Kemandungan kota Tegal Idri yang menunggak 9 Bulan sudah dilunas 985 Ribu blm bisa aktif karena dendanya 687 Ribu relum dibayarkan padahal anaknya dirawat di Rumah Sakit Islam Harapan Anda Tegal.
.jpg)
Pihak keluarga meminta pendampingan kepada JPKP kota Tegal untuk bisa membantu mengurai Regulasi dibawah yang rumit dan uang buat bayar tunggakan pun dapat dari ngutang ke tetangga ujar IIndri kerena suami nelayan belum pulang dari laut.
Menindaklanjuti oleh Humas DPD JPKP kota Tegal dan menghadap pihak BPJS ditemui oleh Humas Siti Purwaningsih dan membenarkan bahwa denda harus dibayarkan kalau mau diaktifkan kembali kartu BPJS nya ungkap Siti.
Apakah ada kebijakan untuk warga menunggak pembayaran iuranya untuk denda bisa dihapuskan pertanyaanya Imam Humas JPKP dengan Siti tidak ada kebijakan apapun harus dibayarkan dendanya.
Imam ke Dinkes kota Tegal bertemu Zaenal Kabid Permas untuk bisa dimasukan ke BPJS PBI terbentur dengan regulasi untuk pengajuan ke BPJS setiap Tangal 20 secara koleksi semua pengajuan tiap bulanya dan akhirnya kekurangan denda akan diajukan ke BAZNAS Kota Tegal.
Dendanya 5% per bulan dan 30 % untuk tagihan rawat inap dari Rumah sakit yang 9 bulan bayarkan dan dendanya 687 Ribu bisa dihilangkan kalau dimasukan langsung ke BPJS APBD 2 kota Tegal.
Menerut wakil ketua DPD JPKP Kota Tegal Warno Suta semoga dari kementrian bisa merubah adanya denda yang memberatkan masyarakat yang ikut BPJS Mandiri artinya masyarakat sudah ada niatan baik untuk melunasi tunggakan iuranya ditambah adanya denda yang memberatkan masyarakat peserta BPJS. (TEGUH FITRIANTO).


Komentar Via Facebook :