Jika Terbukti Bermasalah, Dinas PUPR Karawang Harus Berani Blacklist CV. Cipaga Lestari
CYBER88 | Karawang -- Banyaknya temuan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga bermasalah menjadi sorotan publik, khususnya bagi kalangan awak media dan penggiat dari berbagai macam sosial kontrol masyarakat.
Sebelumnya banyak ditemukan proyek normalisasi sungai yang tanpa dilengkapi oleh papan informasi, kemudian proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), dan proyek pembangunan serta peningkatan jalan yang diduga kualitasnya buruk.
Kali ini ditemukan dan diduga proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Dusun Krajan 1 RT 001/RW 002 Desa Mekarsari, Kecamatan Banyusari, Karawang, Jawabarat, disinyalir abaikan kualitas coran.
Atas hal tersebut, seorang aktivis dari Masyarakat Independen Jawa Barat, Lingga Sakuri berpendapat,
"Kabupaten Karawang sebagai salah satu daerah yang memiliki APBD besar di Jawa Barat, tentunya kebijakan anggaran untuk pembangunan sangat prioritas. Apa lagi Karawang merupakan daerah yang luas," jelasnya kepada Cyber88, Kamis (28/10).
Dijelaskannya, walau setiap tahun ada pembangunan dan perbaikan infrastruktur, tetapi bagi titik infrastruktur yang beberapa tahun sebelumnya dibangun atau diperbaiki sudah ada yang rusak kembali.
"Tentu hal itu mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menganggarkan untuk infrastruktur setiap tahunnya," jelasnya.
Adapun perihal dugaan proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Desa Mekarsari, ia mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tidak boleh abai atas informasi tersebut, tidak cukup hanya pada pengembalian sebelum pembayaran saja.
"Bila mana terbukti apa yang menjadi kecurigaan publik, selain pengembalian. Seharusnya Dinas PUPR Karawang lakukan black list pada perusahaan penyedia jasa yang mengerjakannya. Karena hanya membuat repot Dinas PUPR sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis," Tegas Lingga.
Ia juga mengingatkan, Dinas PUPR Karawang harus berkaca pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2020 lalu. Kejadian itu harus dijadikan pembelajaran, karena sudah membuat repot dan pusing pejabat-pejabat Dinas.
"Iya kalau pengembalian atau pemulihannya tepat waktu, bisa terselesaikan tanpa ada masalah. Nah kalau ternyata sampai menyebrang tahun, bisa-bisa masuk proses hukum.
Jadi, sebaiknya langsung blacklist saja perusahaan-perusahaan dan individu pengusaha yang sudah terbukti adanya ketidakberesan dalam realisasi pekerjaannya," pungkasnya. [Hys]


Komentar Via Facebook :