Buka Bimtek di Kota Sorong, Wabup Orideko Bilang, "Kepala Kampung Jangan Lama-lama di Kota"
CYBER88 | Papua Barat -- Sejumlah perwakilan pemerintah Kampung (Desa) dan Distrik di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan kewenangan berdasarkan hak usul dan kewenangan lokal berskala kampung di Raja Ampat.
Perwakilan 117 kampung yang tersebar di seluruh Raja Ampat yang ikut dalam Bimbingan Teknis yang digelar di kota Sorong, Selasa (16/11) tersebut berjumlah 360 peserta termasuk beberapa Distrik di Raja Ampat.
Kegiatan Bimtek itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam. Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragi serta beberapa Nara sumber lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam menegaskan, bahwa para Kepala Kampung jangan berlama-lama melakukan aktivitas di luar di Kota.
"Kepala-kepala kampung, Kamu jangan terlalu lama di Kota. Tapi, perbanyak di kampung agar bisa lihat persoalan yang terjadi di kampong. Duduk sama-sama dengan masyarakat dan atur itu kampong, "tegas Orideko.
Menurutnya, semua anggaran telah tersedia di tiap-tiap kampung melalui anggaran desa. Hal ini, kata dia, perlu dibuat perencanaan dengan tujuan mendorong perkembangan pembangunan kampung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.
"Dana sudah ada, anggaran suda ada tinggal buat perencanaan yang baik untuk membangun kampung, kalau kampung dibangun dengan baik maka kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat, "terang Wabup Orideko.
Mantan Kepala BKAAD Kabupaten Raja Ampat itu juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kampung telah memiliki kewenangan yang besar. Ia juga menerangkan, bahwa potensi-potensi yang ada di tiap-tiap kampung harus dapat dikelola.
Pengelolaan Potensi, kekayaan alam yang ada di kampung dimanfaatkan secara baik sehingga menciptakan income atau pemasukan dalam pemerintah kampung. Pengelolaan potensi tersebut, lanjut Oridek, tentu membutuhkan regulasi. Sebabnya, ia menegaskan agar penyelenggara di tingkatan kampung agar dapat membuat Peraturan Kampung (Perkam).
Ditegaskan juga oleh Oridek, jika ada penarikan distribusi di kampung,maka harus dimasukkan ke dalam kas desa, jangan dimasukkan ke dalam kantong pribadi.
Untuk diketahui, sumber anggaran penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKampung). kegiatan ini juga mengahdirkan Nara sumber dari Direktorat administrasi dan penataan pemerintahan Desa kementerian dalam negeri (Kemendagri). (A.Macap)


Komentar Via Facebook :