Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas di Waisai Sempat Diwarnai Adu Argumen
CYBER88.CO.ID | Raja Ampat--
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menertibkan aset daerah berupa Rumah Dinas yang dihuni oleh sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat,Papua Barat,Kamis (23/9/21).
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah instansi,yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),Bagian Hukum Setda Raja Ampat,Satpol PP beserta sejumlah personil Kodim 1805/Raja Ampat dan Polres Raja Ampat.
Sebanyak 7 unit Rumah Dinas yang dihuni mantan pejabat di Raja Ampat menjadi sasaran eksekusi kali ini.Penertiban aset tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP,Kompol Gulimat Sugeha didampingi sejumlah anggotanya.
Tempat terpisah,Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat,Dr.Yusuf Salim saat ditemui di kantor Bupati Raja Ampat pada Kamis (21/9) menyatakan, penertiban aset daerah tersebut merupakan atensi KPK.
Dikatakan,Bahwa penertiban aset itu merupakan tahapan dan jadwal yang sejak lama dibuat,namun baru bisa dieksekusi saat sekarang.Hal tersebut kata Yusuf, tujuannya adalah untuk menertibkan aset yang sudah menjadi atensi KPK.
"KPK beberapa kali datang kesini, bahkan mereka (KPK_Red) datang ke Perumahan sepuluh" ujar Yusuf.
Dalam jadwal dan tahapan eksekusi ini,kata Yusuf, Pemerintah daerah bekerjasama dengan Pengacara negara, sehingga apabila tahapan eksekusi ini belum terselesaikan,maka akan ada tahapan berikutnya.
Adapun tahapan berikutnya adalah
Putusan pengadilan,Sekda Yusuf Salim melihat,bahwa putusan pengadilan merupakan satu langkah kongkrit dan efektif.Yusuf juga mengaku bahwa pemerintah daerah sudah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak 6 kali namun nihil.
Kaitannya dengan eksekusi penertiban aset daerah itu,Yusuf juga menyadari bahwa yang mendiami Rumah-rumah Dinas tersebut adalah para tokoh-tokoh yang sudah purna tugas,namun sambung Yusuf,Para mantan-mantan pejabat di birokrasi itu juga pasti mempunyai pemahaman tentang aset.
"Iya,mau dibilang,ini buah simalakama. Ini kami punya senior-senior semua, mantan-mantan pimpinan kami dulu.langkah ini kita ambil bukan karena kami benci atau lain sebagainya,tapi langkah ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kami di pemerintahan ini". jelasnya.
Yusuf juga menerangkan,bahwa Langkah eksekusi ini harus ditempuh oleh pemerintah daerah.sebab, apabila tidak melakukan eksekusi maka pemerintah daerah dianggap melakukan pembiaran terhadap penggunaan aset yang tidak sesuai.
Dijelaskan pula, bahwa penggunaan aset tersebut adalah yang berhak,yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif.dalam kesempatan itu Yusuf juga berharap agar para mantan-mantan pejabat yang saat ini masih menghuni Rumah Dinas bisa sepemahaman, sehingga langkah penertiban aset tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Rumah dinas milik daerah yang saat ini menjadi sasaran eksekusi adalah Rumah Dinas yang terletak di Perumahan sepuluh Kota Waisai,Raja Ampat, Papua Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan,saat personil gabungan hendak melakukan eksekusi di salah satu Rumah Dinas di perumahan 10, terlihat Kasat Pol PP bersama beberapa pejabat lainya beradu argumentasi.
Salah satu lelaki yang diduga sebagai keluarga dari penghuni rumah dinas tersebut merasa keberatan dengan kehadiran para petugas.Ia mengatakan,bahwa ia bukanlah teroris dan juga bukan pelaku pidana.
"Kami ini bukan teroris,kami bukan pelaku kejahatan,kami orang sini,orang Raja Ampat,semua kita bisa bicara dengan baik". singkatnya.
Dalam eksekusi yang telah berlajut,hingga personil kembali ke lingkungan kantor Bupati Raja Ampat, tidak ada satu Rumah pun yang dikosongkan.hal tersebut, karena beberapa penghuni rumah dinas tidak berada di tempat.(A.Macap)


Komentar Via Facebook :