OPD Dituntut Ikuti RPJMD dan Rangsang Leanding Sector di Raja Ampat
CYBER88 | Raja Ampat-- Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, S.E menginstruksikan kepada jajarannya agar mendorong program prioritas yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026. Kamis, (26/08/21).
Instruksi tersebut diutarakan Bupati AFU saat memberikan sambutan di Aula Sidang DPRD Raja Ampat pada kegiatan penutupan sidang paripurna penetapan dan pengesahan Perda RPJMD Kabupaten Raja Ampat pada Rabu (25/8/21) WIT.
Bupati AFU menegaskan, bahwa yang memiliki Visi dan Misi itu adalah Bupati dan Wakil Bupati, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah pelaksanaan teknis yang mana tugasnya untuk merealisasikan visi dan Misi yang sudah termaktub di dalam RPJMD.
"Bicara soal RPJMD ini kan sebagian besar itu adalah visi misi dari Bupati oleh karena itu pimpinan OPD menjalankan sesuai arah daripada RPJMD itu sendiri yang telah dituangkan dalam visi misi. jadi bukan Visi Misi OPD atau SKPD," terang AFU.
Menurut Bupati, RPJM yang akan ditetapkan dan disahkan tersebut akan menjadi dokumen acuan pemerintah daerah dalam rangka untuk mendorong program daerah 5 tahun kedepan dengan memperhatikan visi dan misi yang tertuang, yakni "Gerakan Membangun Pariwisata dan gerakan membangun ekonomi masyarakat (Gempar Emas).
Kata Bupati AFU, terdapat dua Leanding Sector di Raja Ampat, diantaranya Sector Pariwisata dan Sector Perikanan.Dua Sector ini cukup potensial dan sangat menjanjikan memiliki income kepada daerah, apabila dikelola secara baik.
Namun ,lanjut Bupati AFU,kondisi pandemi Covid-19 yang melanda ini sangat memiliki dampak terhadap masyarakat dan juga kepada pemerintah daerah hal tersebut dikarenakan semua terfokus pada penanganan pandemi ini.
Pemerintah Pusat telah membuka kembali pariwisata di Indonesia,namun jumlah kunjungan wisatawan masih tetap akan dibatasi karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati AFU menjelaskan saat ini pihaknya dalam upaya untuk menyiapkan teknisnya, sehingga tidak berbenturan dengan Protokol kesehatan yang sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah.


Komentar Via Facebook :