Sidang Rapat Paripurna III Ditutup, RPJMD Raja Ampat Tahun 2021-2026 Diterima Fraksi
CYBER88 | Raja Ampat - Rapat Paripurna III Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 resmi ditutup, pada abu (25/8/2021) WIT. Kamis, (26/08/21.
Penutupan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Raja Ampat serta para Anggota DPRD Raja Ampat.
Turut hadir dalam kegiatan paripurna itu, Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati, S.E dan wakil Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam beserta pimpinan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Raja Ampat.
Rapat Paripurna itu diawali dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026, yang mana selanjutnya akan ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dari keseluruhan pandangan fraksi, Kaitannya dengan penetapan dan pengesahan Perda RPJMD, Fraksi DPRD Raja Ampat menyatakan menerima RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026.
Meskipun diterima,Fraksi di DPRD memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, terutama kepada OPD teknis yang menjadi leanding sector dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2021-2026.
Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati, S.E , dalam sambutannya mengatakan RPJMD tersebut telah mengalami penajaman dan penyempurnaan, dikatakan bahwa perihal tersebut karena berdasarkan masukan dan saran dari pihak legislatif.
RPJMD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2021-2026 telah mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan sesuai dengan pembagian urusan dan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dijelaskan, bahwa program prioritas menggunakan pendekatan sectoral sesuai urusan dinamika dan perkembangan di masyarakat telah dicermati dalam proses pembahasan sehingga dapat memaksimalkan dan efektivitas penggunaan anggaran untuk limat tahun kedepan.
Kaitannya dengan hal tersebut,Bupati AFU menerangkan agar dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, seperti penerimaan pajak, retribusi daerah, Dana Alokasi Umum (DAU), Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun sumber lain yang bisa dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi yang intens secara berjenjang.
"Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait di Jakarta. Insyallah berbagai upaya yang kita rencanakan dan yang kita usahakan dapat terealisasi dengan baik," tukas Bupati.


Komentar Via Facebook :