Kejari Inhu Tuntaskan Perkara dengan Mekanisme RJ.

Kejari Inhu Tuntaskan Perkara dengan Mekanisme RJ.

CYBER88 | INHU - Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu sukses menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Selasa, (16/11/21).

Kepala kejaksaan negeri indragiri hulu Furkonsyah Lubis, SH.,MH. dalam jumpa Perss selasa (16/11/21) mengatakan, dirinya beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert, SE.,SH.,Ak. dan Jaksa Penuntut Umum Andi S Sinaga, SH.,MH. melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan tersangka Arjudan Bin Sinong, warga Desa Kuala Cenaku, Riau.

Menurutnya, agenda permohonan ekspose untuk penghentian penuntutan pada kasus lalu lintas dan angkutan jalan itu berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dengan tetap berpedoman Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

Usai menandatangani surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), hari Selasa (16/11) lanjutnya, lalu dilakukan penyerahan SKP2 kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan. Setelah itu, antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang  juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakatnya,” ujarnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.

“Terpenuhinya unsur penghentian, selain karena sudah terpenuhinya syarat sesuai peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, juga memang ada permintaan dari korbannya sendiri bahwa mereka sepakat berdamai,” imbuh Furkonsyah.

Harus diketahui, perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, jadi tidak semuanya harus di proses di Pengadilan.

Untuk diketahui, kasus lalu lintas dan angkutan jalan terhadap warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku itu awalnya ditangani Polres Indragiri Hulu dimana SPDP terbit di kejaksaan Negeri Inhu pada 09 Agustus 2021.

Kasus itu terjadi di Jalan SMK Desa Kuala Cenaku. Adapun tersangkanya dalam kasus ini, Arjudan (33) warga Desa Kuala Cenaku tutup Kajari. **

Komentar Via Facebook :