PT. Yabisa Diwajibkan Setor Dana Jaminan Rp 2 miliar di Rekening Bersama Pada Bank yang Ditunjuk, Sementara Kewajiban Disetor ke Rekening Pemko Melalui Transfer Tersendiri

Intrik Bisnis Parkir Antara Pemko Pekanbaru, Dishub dan PT Yabisa

Intrik Bisnis Parkir Antara Pemko Pekanbaru, Dishub dan PT Yabisa

Ilustrasi internet

CYBER88 | Pekanbaru - Saya, anda, dan umumnya warga Pekanbaru, pastilah tidak akan peduli  tentang urusan parkir. Cukup bayar seribu rupiah bagi pengendara sepeda motor, dan dua ribu bagi roda empat. Selesai.. Senin, (15/11/21).

Tapi, tahukah anda apa yang ada dan terjadi di balik proses seribu dua ribu itu? Saya jamin anda akan ‘ternganga’ atau bersiul kagum, ketika tahu berapa jumlah dana yang bisa dihasilkan dari bisnis ini. Puluhan miliar rupiah per tahun!!!

Tak heran jika lahan parkir menjadi rebutan banyak pihak. Dan, bukan rahasia juga jika muncul masalah dan pertelagahan dari tahun ke tahun. Berebut cuan atau rezeki di bisnis parkir. Tapi, perlu modal lumayan besar untuk bisa ikut sebagai "pemain".

Sebagai sebuah kota besar, Pekanbaru menjadi salah satu ladang perburuan orang-orang yang ingin meraup rupiah. Termasuk, pengelolaan parkir yang menjanjikan keuntungan besar. 

Mulai 1 September 2021 lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan, menandatangani kontrak baru Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dengan pihak swasta. 

Pihak ketiga yang dipercaya itu adalah PT. Yabisa Sukses Mandiri, perusahaan swasta asal Jakarta, berkantor di Gedung Pembina Graha Blok 2 ruang 204, Jalan DI Panjaitan No. 45 Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

PT. Yabisa Sukses Mandiri ditunjuk sebagai pemenang setelah diadakan sayembara oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kenapa tidak menggunakan sistem lelang? Entahlah. Yang jelas, hanya PT. Yabisa Sukses Mandiri satu-satunya perusahaan yang ikut sayembara. Informasinya, ada 10 perusahaan yang berminat. Tapi, hanya PT. Yabisa yang mampu melengkapi seluruh persyaratan.

Kontrak kerjasama yang mulai berlaku 1 September 2021 ini berlangsung selama 10 tahun, tepatnya berakhir pada 31 Agustus 2032. Obyek perjanjian adalah pengelolaan perparkiran di dalam ruang milik jalan pada wilayah Kota Pekanbaru sebanyak 88 ruas jalan utama, dengan jumlah 500 titik.

Sebelumnya, sejak awal 2021, Dishub menunjuk PT. Datama sebagai pemenang lelang pengelolaan perparkiran ini dengan sistem bagi hasil, untuk jangka waktu 6 tahun; 2021-2026.

Dalam kontrak investasi dengan PT. Datama itu, Pemko akan memperoleh 30,5 persen dari target pendapatan Rp 29 juta per hari. Jumlah itu berdasarkan hitungan potensi pendapatan parkir pinggir jalan di 88 ruas jalan.

Namun baru dua bulan, kerja sama investasi itu bubar. Dishub Pekanbaru memutuskan kontrak dan mengambil alih wilayah yang dikerja-samakan. PT. Datama dituding tidak memenuhi kewajibannya.

Apa kewajiban yang tak bisa dipenuhi itu, hanya kedua pihak yang tahu. Yang jelas, PT. Datama "dipecat" oleh Pemko Pekanbaru. Pembatalan kontrak itu diumumkan langsung oleh Kadis Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso.

Kembali ke PT. Yabisa Sukses Mandiri. Perusahaan yang mengaku berpengalaman dalam mengelola parkir ini, mengajukan proposal kerjasama setoran per hari dengan jumlah tetap per tahun. Dan, jumlah itu akan meningkat setiap tahunnya hingga tahun ke-10.

Dalam eksposenya kepada wartawan waktu itu, Yuliarso mengatakan, PT. Yabisa Sukses Mandiri lolos karena dinilai sesuai standar pengelolaan yang diinginkan Pemko, yakni berbasis teknologi.

Dalam perjanjian kerjasama 10 tahun itu, PT. Yabisa harus mampu mengejar target sebesar Rp 409 miliar dengan menggunakan sistem pembayaran non-tunai (E-Cash). Menurut Yuliarso, akan ada sekitar 200 titik mesin pembayaran non-tunai ini.

Pada tahun pertama; 1 September 2021-31 Agustus 2022, PT. Yabisa wajib menyetor pendapatan per hari ke rekening UPT Perparkiran yang menerapkan PPK-BLUD sebesar Rp19.713.256. Tahun kedua; 1 September 2022-31 Agustus 2023 sebesar Rp23.173.026. 

Tahun ketiga; 1 September 2024-31 Agustus 2025 sejumlah Rp26.813.748. Tahun keempat; 1 September 2025-31 Agustus 2026 sebesar Rp30.642.956. Begitu seterusnya, hingga tahun ke-10: 1 September 2031-31 Agustus 2032
senilai Rp58.035.231.-

Sepintas, jumlah pendapatan yang semakin membesar itu menggambarkan optimisme terhadap perjanjian kerjasama dengan mitra baru ini. PT. Yabisa juga diwajibkan menyetor dana jaminan sebesar Rp 2 miliar di rekening bersama pada bank yang ditunjuk.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan angka-angka di atas. Tapi coba kita lihat lagi kontrak bagi hasil dengan PT. Datama sebelumnya. Di situ jelas tertulis: PT. Datama diwajibkan setor per hari Rp29 juta, dengan kontrak selama 6 tahun. Pemko mendapat bagian 30,5 persen.

Sementara kontrak baru dengan PT. Yabisa Sukses Mandiri menggunakan sistem setoran tetap per tahun dan meningkat setiap tahun. Selama 10 tahun!! Obyek perjanjian kerjasama berada pada ruas jalan yang sama; 88 ruas jalan.

Jadi, kenapa bisa berbeda jumlah setoran kedua perusahaan ini? Selisihnya pun cukup signifikan. Dalam kontrak tercantum, baru pada tahun keempat setoran PT. Yabisa menyamai kewajiban PT. Datama (lihat kembali angka target di atas).

Apakah pihak Dishub Pekanbaru tidak tahu dengan hitung-hitungan ini? Entahlah....

Mari kita lanjutkan. Pada tahun ke-10, PT. Yabisa harus menyetor ke kas daerah sebesar Rp58.035.231 per hari, atau senilai Rp20 miliar lebih setahun. 

Saya tidak tahu, siapa dan lembaga apa yang menetapkan angka-angka ini. Yang jelas, begitu tahu 88 ruas jalan yang masuk ke dalam obyek kerjasama ini, orang awam pun bisa menghitung jumlah rupiah yang bisa diraup setiap harinya.

Dalam kontrak itu, PT. Yabisa masih diuntungkan dengan klausul tambahan; selain 88 ruas jalan yang jadi obyek, perusahaan juga bisa memungut parkir pada ruas jalan pendukung lainnya yang berada pada wilayah yang dikerjasamakan.

Selain itu, seluruh tempat usaha yang berada di dalam ruang milik jalan yang tidak menggunakan pembayaran dengan alat elektronik yang berada di zona kerjasama.

Terakhir, mulai 16 Oktober 2021 lalu, seluruh areal parkir bisnis ritel Alfamart dan Indomaret, kembali menjadi wewenang Dishub Pekanbaru. Dan itu semua otomatis masuk ke dalam area pungutan PT. Yabisa. Jumlahnya tidak main-main!! Diperkirakan ada 400 outlet. 

Belum lagi kantor-kantor kas bank yang jumlahnya juga mencapai puluhan. Umumnya mereka berkantor di rumah toko. Dari jumlah keluar masuk kendaraan, jelas pungutan parkirnya juga lebih banyak.

Saya sempat bertanya kepada juruparkir (jukir) kantor kas sebuah bank. Menurut jukir itu, setiap hari ia bisa mendapat Rp300-350 ribu. Dan ia setor ke PT. Yabisa Rp80 ribu per hari.

Sampai disini, apa yang ada di pikiran Anda sekarang? Apakah sudah bisa membandingkan, sistem mana yang lebih menguntungkan buat Pemko Pekanbaru?

Ada baiknya saya share disini sistem pungutan parkir dari Kota Medan. Semoga bisa jadi pembanding.

Tanggal 17 September 2021, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Walikota No 45/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. 

Dalam peraturan itu disebutkan, pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Medan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistem bagi hasil. Besarannya; pada jalan kelas I, 60 persen untuk pengelola, 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan pada jalan kelas II, 65 persen pengelola dan 35 persen untuk Pemkot.

Setiap ruas jalan di Medan, sudah dihitung potensinya. Misalnya jalan X yang merupakan kelas I. Potensi rata-rata satu juta rupiah per hari. Berarti, Pemkot Medan dapat Rp400 ribu dan pengelola 600 ribu.

Jika hasilnya di atas satu juta rupiah, pembagiannya tetap dihitung 40:60. Tapi, andai di bawah satu juta rupiah, pengelola tetap harus bayar 400 ribu. Kekurangannya diambil dari deposito yang telah disetor pengelola sebelumnya.

Pembayaran parkir dilakukan non tunai, menggunakan E-Parking. Seluruh dana masuk ke bank. Selanjutnya, pihak bank nantinya yang mendistribusikan kepada Pemkot Medan dan pengelola, sesuai porsinya. 

Beda dengan di Pekanbaru. Seluruh dana
parkir yang diperoleh setiap hari, masuk ke rekening PT Yabisa. Sementara kewajiban, disetor ke rekening Pemko melalui transfer tersendiri. Berapa jumlah dana yang masuk, hanya pihak perusahaan dan Dishub Pekanbaru yang tahu.

Kita lanjutkan. Di Medan, seluruh juru parkir memperoleh gaji bulanan dari pihak pengelola, dan hak untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkot Medan juga membuka kesempatan kepada siapa saja, baik perusahaan atau perorangan, untuk ikut mengelola parkir tepi jalan umum ini. Tidak ada batasan jumlah ruas jalan yang ingin dikelola. Boleh satu, dua, tiga, atau lebih.

Nah, mana yang lebih fair? Dan sistem mana yang lebih menguntungkan bagi semua pihak?

Di Medan, setiap orang punya kesempatan yang sama untuk mendapat cuan dari bisnis parkir ini. Aturan mainnya jelas. Mau yang 60:40 atau 65:35. Seluruh dana masuk secara transparan ke bank. Kemudian, bank yang mendistribusikan sesuai porsi masing-masing.

Mengenai kontrak kerjasama sampai 10 tahun, siapa yang bisa menjamin bahwa kontrak itu bisa dilaksanakan sampai selesai? Sementara jabatan Walikota Pekanbaru saja akan berakhir pertengahan tahun depan. (Red/H.Burman).

Komentar Via Facebook :