Truk Pengangkut Ayam Tabrak Portal Yang Baru Dibangun, Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih

Truk Pengangkut Ayam Tabrak Portal Yang Baru Dibangun,  Begini Tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Prabumulih

CYBER88 | Prabumulih - Kejadian mobil truk ayam menabrak portal yang baru di buat menuai pro dan kontra di masyarakat kota Prabumulih.

Kejadian ini menyebabkan pro dan kontra terhadap pembuatan beberapa titik portal yang dianggap menganggu kendaraan ingin memasuki kota Prabumulih.

Saat di konfirmasi kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Prabumulih Martodi MS mengatakan, sudah ada peraturan yang mengatur tentang angkutan jalan yaitu UU No.22 tahun 2009 dan kota Prabumulih juga memiliki  Perda No.5 tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Martodi juga meneruskan UU No.22 tahun 2009 dan Perda No.5 tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat aturan berat kendaraan panjang dan tingi kendaraan bermotor ini, kalau kita terapkan undang undang dan peraturan ini 90% kendaraan di kota Prabumulih tidak memenuhi aturan yang berlaku.

"Contohnya kita lihat mobil Mitsubishi truk yang memiliki aturan panjang kendaraan bermotor ini tidak boleh melebihi sasis, lebarnya tidak boleh melebihi kepala mobil, tinginya sekitar 80 CM, dan berat juga tidak boleh lebih dari 4,25 Ton".

Sedangkan portal yang di bangun sekarang tingginya 3,10 cm dan semua truk yang normal dan mematuhi peraturan itu pasti lewat tidak mengenai portal seperti kejadian kemaren, ujar Martodi

Diharapkan kedepannya dengan adannya kejadian mobil pengangkut ayam potong menabrak Portal bisa menyadarkan para pengemudi untuk mematuhi peraturan yang ada dan bisa waspada melihat rambu rambu yang telah di Pasang, tutupnya.

Komentar Via Facebook :