Planning Pasar Festival Diduga Belum Kantongi Izin
CYBER88 | Karawang -- Akan dibangunnya Pasar Festival di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat, diduga belum mengantongi dokumen izin.
Dari informasi yang didapat Cyber88.co.id dari sumber yang tak mau disebut namanya, bahwa planning pembangunan Pasar Festival tersebut berada dilahan milik Supriadi yang akrab disapa Cuncun. Dia merupakan seorang pengusaha yang ada di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang - Jawabarat.
Menurut dia, Planning pembangunan Pasar Festival diluas lahan 12.000 m² tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dimana Pemerintah telah menerbitkan beleid baru terkait tata ruang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.
Dijelaskan juga, katanya, dalam aturan tersebut, KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha, dan landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu sehingga saat ini RTR menjadi acuan tungal (single reference) di lapangan.
KKPR menilai kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM.
Di dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.
Pertek (Pertimbangan Teknis), UKL UPL, Siteplane, filebanjir, Andalalin (Analisa Damfak Lalulintas), PBG (Pengganti IMB), dan informasi terakhir, Senin (13/12) bahwa untuk pembangunan Pasar Festipal tersebut baru mengantongi dokumen izin tetangga, sementara dokumen izin lainnya, diduga belum memilikinya, namun pembangunan terus berjalan.
Sementara ditegaskan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 Omnibus law Pasal 71 menegaskan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), "Tandasnya.
Adanya hal tersebut, Supriadi yang akrab disapa Cuncun saat ditemui Cyber88 membenarkan lahan miliknya tersebut akan digunakan pasar Festipal, namun lahan tersebut hanya disewakan selama 5 tahun, adapun perihal dokumen izin yang harus dimiliki, itu kewenangan pengelola, saya (Cuncun.red) hanya menyewakan lahannya saja. Ungkapnya
Ditempat terpisah, Wahyu selaku kepegawaian Kecamatan Rengasdengklok yang berfungsi mengurusi perizinan mengatakan bahwa hingga saat ini, Senin (13/12) belum ada dari pihak pemilik lahan ataupun pengelola pasar Festipal yang datang untuk mengurusi kelengkapan izin yang belum dimiliki untuk pembangunan pasar Festipal.
ASdanya hal tersebut, pengelola maupun Gakda (Penegak Perda) Kabupaten Karawang belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi perihal adanya dugaan pembangunan pasar Festipal yang belum mengantongi dokumen izin lengkap. (Hys)


Komentar Via Facebook :