BPOM Jelaskan Revisi Beleid, Galon Guna Ulang Harus Cantumkan Label Mengandung Bisfenol-A (BPA)

BPOM Jelaskan Revisi Beleid, Galon Guna Ulang Harus Cantumkan Label Mengandung Bisfenol-A (BPA)

CYBER88 | Jakarta -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggodok revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Revisi beleid itu disebutkan bakal mewajibkan galon guna ulang untuk mencantumkan label mengandung bisfenol-A (BPA). 

Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat (PC), yakni galon sekali pakai berbahan polietilena tereftalat (PET).

“Revisi peraturan itu sedang berproses dan sampai tahapan harmonisasi. Tentunya kami tidak sembarangan melakukan proses revisi terhadap peraturan yang ada, dan tentu untuk melindungi masyarakat, tidak hanya di masa ini, tapi juga di masa akan datang,” jelas Penny dalam konferensi pers. 

Kata dia, Selama rentang 2 tahun pembahasan pihaknya telah meminta pendapat para ahli dan melihat praktik pelabelan kemasan pangan, khususnya AMDK di banyak negara.


Dari perspektif usaha, ia mengatakan bahwa pelabelan tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri mengenai potensi dampak terhadap kesehatan dalam jangka panjang.


“Ada risiko-risiko yang terkait dengan aspek-aspek kesehatan, standar harus kami perbaiki, dan tentunya BPOM tidak melakukannya dengan sewenang-wenang,” ujarnya. 

Jika telah diputuskan nanti, lanjut Penny, BPOM akan memberi grace period atau masa tenggang yang cukup lama bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian terkait pelabelan.

Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak mempersoalkan pencantuman label mengandung bisfenol-A (BPA) pada galon isi ulang atau galon guna ulang (GGU).   

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Wahyu Purbowasito mengatakan belum ada ketentuan baku di tingkat internasional bahwa tingkat kandungan BPA pada kemasan polikarbonat (PC) membahayakan kesehatan. 

Selain itu, dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) galon air minum dalam kemasan (AMDK) belum ada parameter BPA. 

"Belum dinyatakan di tingkat internasional, tingkat membahayakannya berapa, cara mengukurnya bagaimana, belum ada ketentuan yang baku," kata Wahyu kepada, Kamis (23/12/2021) lalu.

"Kita lupa bahwa yang sekali pakai harus disiapkan analisis dampak lingkungannya. Kami khawatir, makin banyak orang yang senang pakai, lingkungan tidak kuat menampung itu dan harus ada kesiapan infrastruktur untuk mengolahnya," jelas Wahyu.*

Komentar Via Facebook :