Diduga Ada Oknum PLN Lakukan Pemasangan Baru KWH Token di Persil Bermasalah

Diduga Ada Oknum PLN Lakukan Pemasangan Baru KWH Token di Persil Bermasalah

CYBER88 | Karawang - Adanya pembongkaran KWH Token atau prabayar yang diduga dilakukan oleh PLN Rengasdengklok, menyisakan sebuah tanda tanya.

Pasalnya, sebelumnya Manager PLN Rengasdengklok, Fikri mengatakan kepada CYBER88 bahwa "Untuk pergantian KWH Pasca bayar/Reguler ke KWH prabayar/Token bisa dilakukan dengan catatan harus melunasi terlebih dahulu rekening terakhir KWH pascabayar.

"Bila sebelumnya ada tunggakan maka harus dilunasi dulu tunggakannya, setelah itu baru bisa dipasang KWH baru yaitu KWH prabayar/Token tanpa ada biaya (gratis), "Jelasnya kepada CYBER88 di Kantor PLN Rengasdengklok, Senin (27/12/2021)

Adapun perihal KWH Token ini bisa dilakukan pembongkaran, apabila ada penyalahgunaan seperti mengambil listrik langsung sebelum KWH untuk menghindari pembayaran. 

Kemudian ada juga kasus KWH Token dilakukan pembongkaran apabila sebelumnya ditempat tersebut menggunakan KWH Reguler, berhubung adanya masalah tunggakan, hingga ada pembongkaran KWH Reguler.

Dan setelah sekian lama, di tempat yang sama ada orang lain yang bukan atasnama pemasang awal KWH Reguler memasang kembali instalasi listrik dengan KWH Token, yang secara otomatis masih menempel Persil tunggakkan, sehingga bisa dilakukan pembongkaran terhadap KWH Token tersebut.

Namun apabila adanya pembongkaran KWH Token/Prabayar tanpa sebab, itu merupakan suatu kesalahan, karena segala sesuatu harus jelas dulu permasalahannya, baru bisa dilakukan pembongkaran,  "Tegasnya

Sementara, ketika disinggung perihal adanya pembongkaran KWH Token milik Harsal Melsy yang beralamat di Dusun Kaceot 2 RT 02/RW 12 Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang barat, Karawang - Jawabarat, ia (Fikri.red) menegaskan 

"Adanya pembongkaran KWH Token milik Harsal Melsy tersebut, awalnya, ditempat atau wilayah tersebut ada dipersil awal atasnama Chong Feksong yang memiliki tunggakan yang belum dibayar, sehingga dilakukan pencabutan KWH Reguler atasnama Chong Feksong pada tahun 2010." Ungkapnya

"kemudian Harsal Melsy membuat kembali pemasangan baru dengan data baru ditempat atau wilayah yang sama dengan KWH Token, sementara berdasarkan data di tempat KWH Token atasnama Harsal Melsy, masih menempel Persil atasnama Chong Feksong yang bermasalah belum melunasi tunggakan, sehingga untuk KWH Token atasnama Harsal Melsy dilakukan pencabutan atau pembongkaran KWH dengan mengikuti prosedur." Tegas Fikri

Namun, saat CYBER88 mempertanyakan perihal ketika diketahui ditempat atau wilayah tersebut ada permasalahan Persil tunggakan, lalu kenapa bisa adanya pemasangan baru dengan KWH Token?

Apakah saat adanya upaya pemasangan baru, pihak PLN tidak melakukan croscek terlebih dahulu perihal dititik koordinat pemasangan tersebut ada masalah Persil atau tidak...???

Jika terjadi seperti ini, siapa yang harus bertanggungjawab (Chong Feksong atau Harsal Melsy selaku pelanggan baru KWH Token...???)

Menyikapi hal tersebut, Fikri menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas, karena sebelum adanya pembongkaran terlebih dahulu telah memberikan berkas permasalahan ini kepada Kajaksaan Negeri Karawang. Singkatnya

Hingga berita ini dipublikasi, pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum bisa ditemui jelaskan perihal masalah diatas. (Hys)

Komentar Via Facebook :