Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya Diganjar 15 Tahun Penjara
CYBER88 | Aceh -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, terkait kasus pemerkosaan ayah berinisial SRD, 45 tahun, terhadap anak kandung asal Aceh Besar.
Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Terpidana dijatuhi pidana penjara 180 bulan atau setara 15 tahun dikurangi masa penahanan dan restitusi kepada saksi anak korban sejumlah Rp14,2 juta.
“Mahkamah Agung membatalkan putusan Mahkamah Syariah Aceh No.16K/AG/JN/2021. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana pemerkosa anak telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Selasa 18 Januari 2022.
Sebelumnya, pada tingkat banding, terpidana berinisial SRD, 45 tahun, divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh dari segala tuntutan hukum dengan Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh tanggal 28 September 2021.
"JPU melakukan upaya banding dan divonis bebas. Atas vonis bebas itu penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU," ucap Deddi. (Maher)


Komentar Via Facebook :