Kuasa Hukum Warga: Hakekat Ganti Rugi atau Ganti Untung Bukan Hal Penting, Prinsipnya Bagaimana Pemerintah Mengabulkan Permohonan Relokasi Tanah HGU yang Habis Masa Berlakunya.

Kuasa Hukum Warga: Hakekat Ganti Rugi atau Ganti Untung Bukan Hal Penting, Prinsipnya Bagaimana Pemerintah Mengabulkan Permohonan Relokasi Tanah HGU yang Habis Masa Berlakunya.

CYBER88 | Subang -- Permohonan Relokasi warga Desa Sadawarna akibat dampak pembangunan Bendungan Sadawarna, permohonannya tengah ditujukan kepada Pemerintahan Subang dan telah di ajukan pada tanggal 28 Maret 2020.                                                                                              

Selanjutnya permohonan Relokasi tersebut dipertanyakan kembali oleh salah seorang perwakilan dari warga Desa Sadawarna yang terdampak akibat adanya pembangunan Bendungan Sadawarna dalam Saresehan Lintas Generasi yang diselenggarakan oleh Posko Perjuangan Rakyat Subang (Pospera Subang) yang digelar Minggu lalu bertemakan Evaluasi tiga (3) th kinerja Bupati dan wakil Bupati Subang.

Dengan adanya pembangunan Bendungan Sadawarna jalas memberikan dampak, baik dampak positif ataupun dampak negatif bagi warga masyarakat yang berada di sekitarnya. 

Untuk itu, alangkah baiknya dari mulai tingkat Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi serta Pemerintah Pusat sudah sepatutnya bisa mengkaji dari setiap dampak pembangunan terhadap lingkungan, terutama dampak  kerugian yang diderita oleh warga (masyarakat sekitar).

Pasalnya saat ini Warga (masyarakat), Kampung Sadawarna, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kab.subang, Jawa Barat, kini tengah merasakan dari dampak pembangunan tersebut (mengeluh akibat terkena dampak pembangunan tersebut).

Adanya keluhan Warga yang terkena dampak dari pembangunan Bendungan Sadawarna tersebut dikatakan melalui M. Irwan Yustiarta. SH, sebagai kuasa Hukum warga (masyarakat) Sadawarna.

"Mereka kehilangan Ekosistem kehidupan selama puluhan tahun, kehilangan mata pencaharian dari pertanian dan peternakan, perdagangan, kehilangan tempat tinggal serta kehilangan keakraban sosial kemasyarakatan yang selama puluhan tahun terbangun dan terpelihara, yang selama ini terjaga dengan baik," kata Irwan, Rabu (2/2).

"Selain itu warga kehilangan Kultur Budaya diantara segenap warga Desa Sadarwarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna Tersebut," sambung Irwan.

Selanjutnya sebagai Kuasa Hukum Warga Desa Sadawarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna, Irwan berpendapat, hakekat ganti rugi dengan istilah ganti untung bukan hal yang penting namun, pada prinsipnya keinginan segenap warga Desa Sadawarna yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna memohon Relokasi tanah H.G.U yang habis masa berlakunya, terhadap Pemerintah Pusat  melalui pihak Pemerintah Subang.

"Bahwa Relokasi ini essensinya pada hakekatnya sangatlah penting dan merupakan modal awal kehidupan baru dari segenap warga Desa Sadawarna yang terkena dampak untuk memulai awal hidup baru secara bersama dalam satu area yang sama disekitar dekat Desa Sadawarna yang tidak jauh dari lokasi tempat tinggal dan mata pencaharian mereka, mengingat dan menimbang masih banyak tanah H.G.U di Desa Cibalandong dan atau dalam wilayah Kec. Cibogo yang telah habis masa berlaku H.G.U," jelasnya.

Sebagai saran dan pendapat juga permohonan harapan, Irwan Sebagai Advokasi Masyarakat Sadawarna meminta, melalui pemerintah Subang yaitu Bupati dan wakil Bupati Kab. Subang dapat mengabulkan permohonan masyarakat Sadawarna untuk kiranya dapat direlokasi pada tanah H.G.U yang habis masa berlakunya yang berada disekitar Desa Cibalandong yang tidak terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna.

"Saran dan pendapat Saya juga permohonan dan harapan warga, Alangkah Arief dan bijaksana Pemerintahan Kab. Subang mengabulkan Relokasi warga Desa Sadawarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan. Dan menimbang puluhan hektar tanah H.G.U disekitar Desa Cibalandong yang tidak terkena pembangunan Bendungan Sadawarna dapat di mohonkan kepada Pemerintah Pusat," terangnya.

"Terlebih segenap Warga Desa Sadawarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna hanyalah meminta tanah H.G.U. untuk Relokasi mereka, sedangkan untuk bangunan akan di bangun warga Desa Sadawarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna tanpa meminta bantuan dana dari Pemerintah Subang.

Artinya, masih terang Irwan, "Segenap warga Desa Sadawarna yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna meminta tanah H.G.U untuk Relokasi tanpa biaya Relokasi (membebankan biaya Relokasi dan biaya pembangunan rumah warga dari anggaran Pemerintah Subang)," terangnya.                                            

Terakhir Irwan menegaskan bahwa secara Yuridis Pemkab Subang wajib memenuhi permintaan Relokasi warga Desa Sadawarna.

"Secara Yuridis Pemkab Subang wajib memenuhi permintaan Relokasi warga Desa Sadawarna, Kec. Cibogo, mengingat tersedianya lahan bekas H.G.U. di Desa Cibalandong dan atau yang berada di sekitar Kec. Cibogo Kab. Subang untuk Relokasi yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna," tutupnya. [C88. Rud]

Komentar Via Facebook :