M. Irwan Yustiarta: Pengelolaan Pantai Pondok Bali Wajib dan Harus Bersifat Three Partij

M. Irwan Yustiarta: Pengelolaan Pantai Pondok Bali Wajib dan Harus Bersifat Three Partij

CYBER88 | Subang -- Sebagai praktisi hukum, pengamat kebijakan publik dan Peranserta masyarakat Kab. Subang, M. Irwan Yustiarta memandang harus adanya kesamaan visi dan misi, kesamaan pemahaman antara Perum Perhutani, CV. Satu Putri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang demi kemajuan pariwisata pantai Pondok Bali.

Hal itu diungkapkan Irwan sebagai saran dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi pada seputar pengelolaan Pantai wisata Pondok Bali yang berada di Desa Mayangan, Kecamatan Legon Kulon, Kabupaten Subang.

"Untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi pada seputar pengelolaan pantai wisata Pondok Bali, Saya memandang harus adanya kesamaan visi dan misi antara Perum  Perhutani, CV. Satu Putri dan Pemkab Subang (three partij)," ungkapnya pada media Cyber88.co.id, Senin (31/1).

"Ini demi peningkatan kualitas dan kuantitas Pariwisata Pantai Pondok Bali yang menjadi andalan  Kabupaten Subang dalam Pariwisata Pantai," sambung Irwan.

Selain itu Irwan menjelaskan bahwa dirinya sempat menjadi kuasa hukum CV. Satu Putri pada saat Pimpinan (sebagai Direktur) Sugandi. Dimana pada saat itu memang telah terjadi Perjanjian Kerjasama Dengan Perum Perhutani dan LMDH.

"Saat itu dalam pemikiran, pengkajian serta pemahaman Saya, bagaimanapun kerjasama antara Perum Perhutani dengan CV. Satu Putri dalam pengelolaan Pantai wisata Pondok Bali tetap dan memang wajib melibatkan Pemkab Subang sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini mengingat dan menimbang,

1. Bahwa ntuk retribusi karcis masuk, tetap karcis tersebut harus dari Pemkab Subang dan ada Asuransi Jaminan Keselamatan bagi para pengunjung Pantai Pondok Bali Mayangan, Kec. Legonkulon Kab. Subang, mengingat wisata Pantai tidak lepas dari resiko kecelakaan pengunjung pada saat berenang dan atau bermain main di Pantai Pondok Bali. 

2. Bahwa karcis parkir kendaraan bermotor baik Sepeda Motor dan atau Mobil harus dari Pemkab Subang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Subang, tentunya karcis kendaraan tersebut juga harus ada jaminan Asuransi kehilangan kendaraan para pengunjung atau para pedagang di Pantai Pondok Bali Tersebut.

3. Bahwa retribusi penarikan pajak oleh Pemkab Subang untuk Rumah makan dan penginapan jenis apapun bentuknya sekitar pantai Pondok Bali.

4. Bahwa asuransi bagi para karyawan tetap CV. Satu Putri yang bekerja di tempat wisata Pantai Pondok Bali tersebut, artian peran serta Pemkab Subang tidak dapat dihilangkan oleh Perum Perhutani dan CV. Satu Putri dalam pengelolaan Pantai Pondok Bali," jelasnya.

Pada kesimpulannya menurut Irwan, bahwa pengelolaan Pantai Wisata Pondok Bali apabila semua pihak ingin taat, tunduk dan patuh terhadap hukum, maka pengelolaan Pantai Pondok Bali wajib dan harus bersifat three partij (tiga pihak).

"Secara tegas dan jelas pengelolaan Pantai wisata Pondok Bali apabila semua pihak taat, tunduk dan patuh terhadap hukum harus bersifat three partij artinya harus hadir Perum Perhutani, CV. Satu Putri dan Pemkab Subang untuk bekerja sama yang baik dan benar demi kebaikan bersama serta keamanan dan kenyamanan para pengunjung, dan menunjang peningkatan P.A.D Kab. Subang dari sektor Pariwisata dan sektor Retribusi Karcis dalam bentuk apapun juga sesuai aturan hukum dan Perundang Undangan R.I," tuturnya.  

"Ada hal yang tidak kalah penting juga adalah tentang pemberdayaan UMKM Masyarakat Kec. Legon Kulon dengan adanya tempat Wisata Pantai Pondok Bali,

Selanjutnya kerjasama yang baik dan benar dengan segenap Peran Serta Masyarakat Desa Mayangan khususnya dan Kec. Legon Kulon umumnya, sehingga terwujud nyata kearifan lokal untuk menghindari potensi konflik yang selama ini terjadi di tempat Wisata Pantai Pondok Bali tersebut," pungkasnya. [Rd]

Komentar Via Facebook :