Sahabat Polisi Indonesia DPC Karawang Apresiasi Kinerja Polres Karawang

Sahabat Polisi Indonesia DPC Karawang Apresiasi Kinerja Polres Karawang

CYBER88 | Karawang -- Kinerja Kepolisian Republik Indonesia, Polres Karawang, Polda Jabar yang tidak kenal lelah dalam menjalan  tufoksinya ditengah masyarakat demi terciptanya Kamtibmas patut diapresiasi.

Pasalnya, dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus yang beredar dimasyarakat seperti kasus pembunuhan Bos RM Padang, Bos Beras, Curanmor, Narkoba dan masih banyak lagi yang lainnya, ungkap H Achmad Rivai selaku Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Karawang, kepada CYBER88, Rabu (02/02/2022)

"Saya sangat apresiasi dengan kinerja yang dilakukan Kepolisian yang tak kenal lelah dalam mengungkap sebuah kasus demi terciptanya Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Karawang, seperti hari ini, dimana pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat." Urainya

Dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolsek Karawang Kota, KaPolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH SIK MH di dampingi KaPolsek Karawang Kompol Boy Hamonangan beserta Paur Humas Ipda Richie Suharyadi dan Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota AKP Adis Iskandar menyampaikan keberhasilan Polsek (Kepolisian Sektor) Karawang Kota, dalam mengungkap dan mengamankan 4 pelaku kejahatan.

Berdasarkan 2 Laporan warga yang kehilangan kendaraan pada bulan Maret 2021 dan 28 Januari 2022 serta dari hasil pengembangan Reskrim Polsek Karawang Kota, akhirnya berhasil menangkap pelaku Curanmor beserta penadahnya." katanya.

“Tersangka BD dan NR ini ditangkap tanggal 31 Januari, modus para pelaku ini menggunakan kunci T, sasarannya yaitu di pekarangan rumah ataupun di pertokoan, dari hasil keterangan para pelaku dan hasil penyidikan mereka melakukan wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah hukum Bekasi jadi sampai hari ini yang sudah diakui sekitar 10 TKP” ujar Kapolres Karawang.

Lanjut Kapolres, “Sedangkan untuk penadah inisial WR , ia menjual kendaraan ini melalui media online, dan membeli belinya dari para pelaku sekitar Rp4.000.000 per unitnya tergantung Jenis kendaraan dan tingkat baik tidaknya barang tersebut tersangka juga yang menyediakan Kunci T yang digunakan oleh para pelaku.” ungkap Kapolres Karawang.

“Salah seorang pelaku NR alias Aki di anugrahi Timah Panas dibagian kaki kanannya, dikarenakan pelaku tersebut melakukan perlawanan ketika akan di tangkap."

Para tersangka pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan Hukuman di atas 5 tahun penjara dan untuk Penadah dikenakan pasal 55, 56 dan atau 480 KUHP Ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara. (Hys)

Komentar Via Facebook :