Satpol PP Garut Akan Tertibkan Spanduk dan Baliho yang Melanggar Aturan
CYBER88 | Garut -- Sebagai upaya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) K3 (Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut akan menertibkan sejumlah spanduk dan baliho yang melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah(Gakda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi R, saat ditemui, Senin(31/1/2022) malam di ruang kerjanya di Kantor Satpol PP Garut, Jalan Pahlawan No 51, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, penindakan itu berdasarkan pada K3 Kabupaten Garut dan untuk menciptakan keindahan di sepanjang jalan protokol.
"Spanduk dan baliho yang melanggar Perda K3 akan kami tertibkan contoh malam ini kita siap akan melakukan operasi, kenapa malam hari karena takut mengganggu lalu lintas jalan raya," jelas Bangbang.
Bangbang menambahkan, spanduk dan baliho di sudut kota Garut yang melintang masih banyak seperti memasang bukan pada tempatnya ini akan mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya.
"Kami kemaren sudah melakukan operasi hampir 912 spanduk yang melintang jalan kita dapatkan baik yang berizin maupun tidak berizin sudah kita tertibkan, cuma untuk yang di pinggir-pinggir yang melintang kami koordinasi dengan Bapenda selaku badan yang memiliki pajak perizinan reklamenya," imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Bangbang, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Garut dalam pemasangan spanduk dan baliho untuk memperhatikan K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan).
"Semoga untuk masyarakat di Kabupaten Garut hendaknya memasang spanduk atau baliho tidak melintang jalan dan memasangnya di pinggir-pinggir jalan agar tidak mengganggu keindahan, merusak pemandangan dan ketertiban bagi masyarakat banyak," pungkasnya. [Suwito]


Komentar Via Facebook :