Bantuan Hukum Cuma-cuma dari lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN)
CYBER88 | Kota Bandung - Peran serta Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) yang berbadan hukum SKT Menkumham RI Nomor : AHU-0000336-AH.01.18 Tahun 2020 terus memberikan manfaatnya.
Menurut, Rayhan Hafiz Fadilla, S.H., yang merupakan paralegal di LKBH AMAN, mengatakan, "Sampai saat ini, LKBH AMAN telah bekerja sama dengan Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk memberikan bantuan hukum kepada para tahanan titipan Kepolisian maupun kejaksaan secara gratis," ungkapnya di Jl. P.H.H. Mustofa, YPKP Sangga Buana Komplek Komersial, Kota Bandung, Jum'at (4/2/2022).
Ditempat yang sama Berry Guntur Apriyanto, S.H., yang juga merupakan paralegal LKBH AMAN menambahkan, "Hari ini kita telah memberikan konsultasi bantuan hukum kepada 7 (orang) para terdakwa yang berada di Rutan Kebon Waru yang dilaksanakan secara virtual," terangnya.
"Dari ke-7 orang terdakwa ini tentunya beragam permasalahan, diantaranya ada yang terjerat kasus Narkoba, Kasus kekerasan dan sajam serta Kasus Pencurian," kata Berry.
Sementara itu, Direktur LKBH AMAN Alman Adi, S.H., M.H., CPT., CPCLE., CMLC., CMnCLS., CACLS., CPL., CPArb., menyampaikan, "LKBH AMAN dalam memberikan bantuan hukum secara gratis tidak hanya kepada para tahanan titipan kepolisian maupun kejaksaan yang ada di Rutan Kebonwaru saja, namun juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kuas khususnya yang ada di Kota Bandung," ungkapnya.
"Karena itulah, bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum bisa berkonsultasi langsung kepada kami atau bisa juga menghubungi layanan LKBH AMAN melalui Online," kata Advokat ini dengan senyum.
"Untuk layanan Online bisa menghubungi Adv. Rayhan Hafiz Fadilla, S.H (0877 2227 2535) dan Adv. Berry Guntur Apriyanto, S.H (O821-1658-0054), atau dapat langsung ke sekretariat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Amanat Keadilan (LKBH AMAN) yang beralamat di Komplek YPKP Sangga Buana, lantai 2, Jl. PH.H. Mustofa No. 68 Bandung" tutupnya.


Komentar Via Facebook :