Gulat Manurung : APKASINDO Tidak Mengenal Cukong, Sebab Semua Sudah Clear Dengan UUCK
CYBER88 | Jakarta - APKASINDO dituduh diduga melindungi cukong kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, ini penjelasan Gulat ME Manurung Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) pada Senin, (13/02/2022). Selasa, (14/02/22).
APKASINDO itu Asosiasi profesi petani (manusia nya) berdiri 22 tahun lalu, bersifat NIRLABA (tidak komersial) dan tidak dipungut iuran. APKASINDO itu tersebar di 146 Kabupaten/Kota dari 22 Provinsi APKASINDO seluruh Indonesia.
Gulat ME Manurung (kanan), dan Moeldoko (kiri)
Dalam AD/ART Kami tidak mengenal istilah cukong, yang datang ke APKASINDO itu adalah petani sawit dengan membuktikan surat kepemilikan lahan mereka sesuai peratura dimana anggota APKASINDO dari 22 Provinsi sudah jutaan orang.
Fungsi asosiasi APKASINDO, sesuai Visi dan Misi nya adalah mengedukasi anggotanya (pembinaan) dan berfungsi seperti jembatan dan payung untuk "berteduh".

"Kami mengedukasi dari berbagai aspek, seperti aspek agronomis supaya anggota kami menerapkan good agricultural practice (GAP) "semisal jangan membakar, menggunakan pupuk an-organik dengan pupuk organik secara seimbang, supaya membayar pajak, mengedepankan keselamatan kerja, jangan memanen sawit mentah, menganjurkan supaya berkelompok (poktan atau koperasi), supaya bermitra dengan perusahaan, menjembatani permasalahan petani ke pemerintah terkait regulasi (misalnya masalah wajib Sertifikasi ISPO, sawit dalam kawasan hutan atau masalah konflik horizontal lainnya)," ujar Gulat.
Baca juga : Koptan Agung Putra Jaya Dibawah Binaan Apkasindo Selama 10 Tahun Sistem Bagi Hasil Kebun Mengambang
Intinya, kalau masalah kepemilikan lahan si petani (baik non kawasan hutan maupun kawasan hutan) tidak ada urusannya ke Asosiasi (APKASINDO), karena asosiasi tidak memiliki hak atau/dan kuasa atas lahan yang dimiliki anggota nya tersebut.
"Untuk anggota kami yang terbentur soal kawasan hutan, kami membantu terstruktur dengan cara menghimbau supaya melakukan penyelesaian melalui 4 tipologi teknis UUCK (Omnibus Law)", jadi semua ada dasar hukumnya.
APKASINDO selalu ingatkan anggota nya dan petani sawit pada umumnya, tidak membuka lahan di kawasan yang bukan peruntukannya, terkhusus setelah terbitnya UUCK November 2020.
Karena yang diakomodir dalam UUCK melalui PP No 24/2021 adalah yang eksisting tertanam sebelum November 2020 (lahirnya Omnibus Law) yang sifatnya Ultimum Remedium (mengedepankan penyelesaian administrasi dan denda).
Perihal Pelang Nama yang di pasang tersebut, itu menandakan bahwa kebun tersebut sudah didata untuk administrasi resolusi sawit dalam kawasan hutan (ultimum remedium) sesuai UUCK sudah mengingatkan supaya jangan melakukan ekstensifikasi karena datanya sudah terrekam.
''Untuk plang nama tersebut, saya sudah perintahkan ke Ketua 22 DPW Provinsi APKASINDO, tidak ada beban biaya sepeserpun yang dipungut APKASINDO, alias gratis," tegas Gulat.
Jika petani dalam kawasan hutan ini diakomodir melalui UUCK akan sangat membantu keuangan negara dari denda yang diamanahkan PP 24/2020.
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, ketika diminta tanggapan, menjelaskan bahwa APKASINDO berdiri dan tegak lurus untuk membela hak-hak petani, ini bukan semata soal kepemilikan lahan, tapi untuk semua hak hukum dan kewajiban petani.
"Jadi kalau ada problem, APKASINDO memberikan advise hukum supaya petani mendapatkan perlindungan dan haknya secara hukum. Petani mesti dan harus dilindungi, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Dewan Pakar Bidang Hukum dan Advokasi DPP APKASINDO ini dengan tegas.


Komentar Via Facebook :