Bentrok di Gerbang PT.HIM Milik Abu Rizal Bakri Akibatkan Salah Satu Warga Alami Pecah Kepala.

Bentrok di Gerbang PT.HIM Milik Abu Rizal Bakri Akibatkan Salah Satu Warga Alami Pecah Kepala.

Sobiri warga adat

CYBER88 | Lampung - Gesekan berdarah antara warga dan satpam perkebunan terjadi di pintu masuk perkantoran PT HIM,Lamung Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Seorang warga masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bernama Birin mengalami pecah kepala atau luka di kepalanya ketika ingin mempertanyakan rekannya, Amin, yang diamankan pihak kepolisian. 

Sebelum terjadinya gesekan, aparat kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT Huma Indah Mekar (HIM). Warga lalu mendatangi pos satpam PT HIM mempertanyakan rekannya. 

Namun, diduga, ada dari pihak PT HIM yang melakukan pemukulan kepada warga, hingga luka mengalir ke wajah salah satu warga. "Siapa yang memukul," jerit seorang warga diikuti lemparan batu hingga kaca satpam pecah.

Aparat kepolisian melepaskan gas air mata buat mengendalikan warga yang sebagian sudah beringas sambil menenteng senjata tajam, seorang warga berusaha menenangkan warga lainnya dan minta pihak kepolisian netral, ada di tengah.

Beberapa menit kemudian suasana mereda, pihak keamanan perusahaan perkebunan dan kepolisian terlihat berusaha pula menahan diri sehingga terhindar dari bentrokan lebih besar.

Seorang saksi AR(39) mengatakan kepada awak media 
"banyak warga datang naik sepeda motor, kedatangan mereka untuk mempertanyakan keberadaan temannya setelah sebelumnya aparat kepolisian membawanya," kata AG.

"Sekira pukul 14.15 WIB, mereka mengambil tenda dan akan menggelar aksi bermalam di depan pintu masuk perkebunan karet milik Aburizal Bakrie hingga kawannya dibebaskan," tambahnya.

Hingga kini, para awak media terus memantau lokasi peristiwa sekaligus mengkonfirmasi peristiwa keributan dari pihak kompeten. 

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa ini di informasikan telah berjuang selama kurang lebih 40 tahun untuk mereka dapat menguasai kembali 1470 hektare lahan marganya, yang mana seluas 1470 ha ini merupakan lahan yang mereka yakini di luar HGU PT HIM, lewat HGU No 16 Tahun 1989. (**)

Komentar Via Facebook :