Klasik, Penjualan Seragam di SMAN 1 Ciwidey Dianggap Tak Langgar Aturan
CYBER88 | Bandung -- Bagi para wali murid yang memiliki banyak uang atau dari kalangan berada, Seragam Sekolah tentu tak menjadi masalah. Namun bagi wali murid yang selama ini hidup dalam garis kemiskinan, apalagi dihadapkan dengan Pandemi yang entah kapan akan berakhir, tentu akan menjadi persoalan yang sangat serius.
Sebagaimana dialami oleh salah satu orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMAN 1 Ciwidey saat menyampaikan curhatannya pada awak media.
Saat pertama masuk sekolah, dia mengaku sangat pusing. Sementara kehidupan kesehariannya dalam kondisi pas-pasan bahkan kekurangan. Boro-boro buat beli seragam, buat membeli sembako saja masih kerepotan.
Meski demikian, supaya anaknya tak menjadi minder bersekolah di sana diapun akhirnya terpaksa mencari utangan untuk membeli seragam sekolah baru buat anaknya tersebut.
Senin 8 Maret 2022, tim media menyambangi SMAN 1 Ciwidey dan bertemu dengan bagian Humas yakni Nemhi, Ajat Bagian Sarana.
Nemhi membenarkan kalau di SMAN 1 Ciwidey memang menyediakan seragam sekolah meski katanya tak ada paksaan bagi siswa untuk membeli seragam pada Pihak Sekolah.
Alsan kalsik pun terlontar bahwa penjualan seragam di sekeolah berdasarkan kesepakatan dengan pihak Komite.
Penjualan seragam di SMAN 1 Ciwidey, berbeda dengan sekolah lainnya yang selalu menggunakan fasilitas Koperasi. Di SMAN 1 Ciwidey, kata Nemhi dilakukan langsung oleh pihak sekolah.
Nemhi menyampaikan, jumlah seragam yang dijual di sekolah tersebut sebanyak 5 item dengan harga Rp.975 ribu termasuk seragam almater.
Kata dia, penjualan seragam sekolah merupakan hal yang biasa dan tak melanggar aturan. Menurutnya, selama ini ga pernah mempersoalkan.
Saat ditanya terkait adanya peraturan yang melarang adanya penjualan seragam sekolah sebagaiman diatur dalam Permendikbud no 75 tahun 2016, pihak sekolah mengaku tak tau adanya aturan tersebut.
Mereka bilang, nanti saya buka dulu.
Untuk diketahui, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa sekolah dilarang menyediakan atau menjual peralatan sekolah, baik itu seragam, buku dan lain-lain.
Akan tetapi, adanya dugaan praktek yang dilakukan segelintir oknum sekolah untuk mendapatkan keuntungan tahunan masih kerap terjadi di sejumlah sekolah.
Pakaian seragam sekolah kerap menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis, "Ungkap Firman salah satu pemerhati pendidikan saat dimita komentar terkait adanya penjualan seragam sekolah.
Menurutnya, sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual seragam maupun buku kepada para siswa.
“Tindakan ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, "Jelasnya. (Tim)


Komentar Via Facebook :