Wow, Dugaan Penggiringan KPM Belanja di e-Warong Milik Istri Sekdes Kendan, Seolah Tak Labrak Aturan, Warga Minta Dinsos Turun Tangan

Wow, Dugaan Penggiringan KPM Belanja di e-Warong Milik Istri Sekdes Kendan, Seolah Tak Labrak Aturan, Warga Minta Dinsos Turun Tangan

CYBER88 | Bandung -- Penyaluran Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang kini ditunaikan di Kabupaten Bandung masih terjadi masalah. Salah satunya di Desa Kendan Kecamatan Nagreg.

Di Desa tersebut, terjadi dugaan pengarahan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membelikan bantuan ke penjual tertentu masih terjadi. Sehingga para KPM terpaksa mendapatkan komoditi yang telah dipaketkan. 

Meskipun secara teknis pelaksanaan bantuan social pangan tunai ini, beda dengan Bantuan Program BPNT, peruntukannya tetap sama yaitu KPM tetap disarankan untuk membeli bahan pangan. Namun para KPM bebas untuk memilih tempat berbelanja kebutuhan sehari hari meskipun berbelanja di warung biasa.

Hal tersebut juga sudah diatur dalam surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Nomor: 592/8/BS.01/2/2022. Tapia pa yang terjadi di Desa Kendan diduga sepertinya para pihak yang terlibat dalam program bantuan sembako peralihan ini, tak mau kehilangan keuntungan sehingga berani mengangkangi surat dari Kemensos tersebut. 

Sejumlah KPM di Desa tersebut mengaku, usai pencairan uang sembako tunai melalui pegawai Pos yang berada di e-warong Royanti, mereka diminta untuk berbelanja di e Waroeng tersebut. Alih alih, e-warong tersebut ternyata milik istri Sekretaris Desa (Sekdes) Kendan.

Dodi, Sekdes Kendan mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sebagai aparat sudah sesuai aturan.

“Apa yang saya lakukan sebagai aparatur desa mengenai Bantuan Tunai ini, sudah sesuai dengan aturan pak, ‘ Ucapnya saat ditmui Awak media Jum’at (11/03/2022) dikantor desa.

Ia menjelaskan, sebelum KPM menerima uang, mereka dipersilahkan untuk mengisi lembar formulir pernyataan mutlak yang dikeluarkan oleh Dirjen Pakir miskin. 

Terkait belanja di e waroeng istri saya, itu sah sah saja asal jangan ada paksaan, “Ungkapnya.

Yang saya tahu untuk pelaksanaan pembagian uang tersebut semua sama halnya dengan desa desa lain yang ada di kabupaten Bandung ini, “Imbuhnya.

“Bahkan sebelum bapak datang kesini, sudah terlebih dahulu ada 15 wartawan yang datang kesini menanyakan hal yang sama, seperti halnya yang bapak tanyakan, dan saya katakan pada mereka, apa yang saya lakukan itu sudah sesuai dengan anjuran kemensos

Selain itu pak, saya juga pernah dipanggil oleh APH Polres Soreang, tapi menurut APH sendiri kepada saya, bahwa untuk permasalahan ini.

Undang Undangnya masih belum jelas, dan kalau saja bapak mau konfirmasi masalah ini ke pak kades, pasti nanti kembali lagi kepada saya. “Terangnya.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai masih adanya Supplier, Dodi mengatakan, “Untuk yang sekarang masih memakai supplier Air Langga, soalnya kalau yang dulu sama supplier Yumna berasnya jelek.

Sementara, AS salah satu warga Desa Kendan, merasa prihatin atas hal ini. Kata dia, ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak dan dievaluasi oleh Bupati Bandung.

Ia menandaskan, yang perlu digaris bawahi, bahwa di juknis terbaru ini tidak ada perintah untuk belanja di agen BPNT. 

Disini Dinsos Kabupaten Bandung juga harus segera mengambil sikap dan memberikan arahan melalui camat yang dilanjutkan kepada kepala desa, ”Tandasnya.

Ujar dia, sesuai regulasi, KPM boleh belanja dimana saja dan kapan saja dengan komponen sembako yang telah ditentukan oleh pihak Kemensos.

Terkait hal ini, AS menduga masih adanya bentuk kerja sama dengan Supplayer yang tak mau kehilangan pelanggan. Ujar dia, Suplayer yang biasa mendistribusikan komoditi adalah airlangga

AS berharap pada pihak terkait yang menangani bansos ini agar melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang selalu mencari keuntungan dalam setiap kesempatan meski dalam program untuk warga miskin. 

Karena itu kata AS, pihaknya berharap kepada Camat untuk memonitoring ke desa, bimbing saat pembagian bantuan sembako yang ditunaikan supaya tidak salah paham. 

Selain itu berikan kebebasan ke KPM menggunakan uang bantuan tersebut sesuai juklak dan juknis yang telah ditentukan, “Pungkasnya. (Tim)

Komentar Via Facebook :