Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Pejabat Publik Tidak Campur Tangan Dalam Pengaturan Proyek
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, (int)
CYBER88 | Jakarta - Berdasarkan salinan Putusan Kejaksaan Agung RI yang beredar dimana Pejabat Publik terkhusus Jajaran Kejaksaan seharusnya tidak menerima/ Campur tangan terhadap pengadaan barang dan jasa. Kamis, (17/03/22).
Tertanggal 09 Maret 2022 dimana Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran dimana tertuang 6 (enam) points perihal Larangan Intervensi dan/hal Campur Tangan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten juga untuk BUMD/BUMN di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan kepada pejabat kejaksaan di seluruh Indonesia agar menggunakan jabatannya sesuai UUD 45 dan jangan sampai ikut andil dalam mengatur proyek apabila ada oknum perorangan atau perusahaan yang ingin mendapatkan jalan singkat.


Komentar Via Facebook :