Dipulangkan dari RS Banjar Patroman Tanpa Rujukan, Pasien Covid-19 Meninggal. Sejumlah Pihak Menilai Dinkes Kota Banjar Seolah Ragu Berikan Sanksi

Dipulangkan dari RS Banjar Patroman Tanpa Rujukan, Pasien Covid-19 Meninggal. Sejumlah Pihak Menilai Dinkes Kota Banjar Seolah Ragu Berikan Sanksi

CYBER88 | Banjar -- Ajum, warga Dusun Beuti Desa Ciparay Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis Jawa Barat, setelah pulang dari RS Banjar Patroman pada hari sabtu 5 Maret 2022 dan dinyatakan positif Covid 19, akhirnya meninggal dunia di rumahnya pada hari senin 22 maret 2022 sekitar jam 15.00 wib. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Almarhum Ajum pulang dari RS Banjar Patroman lantaran rumah sakit tersebut tidak punya fasilitas pelayanan untuk melakukan perawatan pasien Covid-19. Sementara kepulangan pasien tak mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah untuk menangani Pasien Covid-19.

Menurut keterangan pihak keluarga, karena tak adanya rujukan harus kemana, almarhum Ajum hanya melakukan isolasi mandiri meskipun tak memenuhi syarat klinis. Padahal, aturan menegaskan, jika pasien tak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, harus melalukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang mendapatkan pengawasan pihak tenaga kesehatan atau satuan tugas (Satgas) Covid.

Baca Juga : RS Banjar Patroman Pulangkan Pasien Covid Tanpa Koordinasi dengan Satgas, Kabid Yankes Dinkes Kota Banjar Merasa Kecolongan

Dalam kondisi yang bingung, Pihak keluarga pun hanya melakukan perawatan seadanya dengan segala keterbatasan pengetahuan terkait virus yang mematikan tersebut hingga akhirnya Ajum Meninggal dunia.

Dikonfirmasi terkait adanya pemulangan Pasien Covid-19 yang diduga tak memenuhi standar pelayanan dimana RS Banjar Patroman tidak berkoordinasi dengan Satgas Covid atau Dinkes Kota Banjar dan mengakibatkan pasien meninggal dunia, Ade, Sekda Kota Banjar sekaligus sekertaris Covid 19 dengan singkat menjawab “Temui Kadis Dinas Kesehatan, Saya sudah menugaskan”.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr. Andi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa, semua pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di rumah sakit harus dilaporkan karena menurutnya itu regulasi secara umum.

Terkait dengan kejadian pasein atas nama Ajum yang dinyatakan positif Covid-19 dirumah sakit Banjar Patroman yang diduga tidak dilaporkan terhadap Satgas Covid 19 dan Dinkes Kota Banjar, itu tentu ada Sanksi, “ungkapnya, kamis (31/3), tanpa menyebutkan sanksi seperti apa untuk rumah sakit yang diduga telah melanggar. 

“Kalau melihat kasus yang disampaikan Cyber88, lebih kearah individu per pasein. Oleh karenanya, nanti kami konfirmasi ke rumah sakit tersebut setelah itu nanti hasilnya dapat kami sampaikan kembali, “Tambahnya.

Adanya peristiwa meninggalnya Ajum pasien positif Covid-19 yang diduga melanggar regulasi aturan, sejumlah pihak mempertanyakan hal tersebut. Bahkan mereka menilai, Dinkes Kota Banjar Seolah Ragu untuk Memberikan Sanksi. Seperti dikatakan Joni Irawan, ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Cidolog saat menyikapi nasib yang dialami anggotanya almarhum Ajum. 

“Dinkes Kota Banjar seolah - olah ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap RS Banjar Patroman yang diduga telah melanggar aturan terkait regulasi penanganan pasein Covid 19, “Ucapnya.

“Ada apa dengan Dinkes Kota Banjar beserta Satgas Covid 19 Kota Banjar,“ Cetusnya dengan nada heran. 

Padahal, lanjut dia, sudah jelas - jelas, RS Banjar Patroman menyalahi aturan. Memulangkan warga Desa Ciparay Kecamatan Cidolog dan tidak berkoordinasi sama sekali denga Satgas Covid 19 baik kota Banjar juga Ciamis. 

Sebagai Ketua PAC PP Cidolog, Saya akan mengirimkan surat Audiensi kepada Dinkes Ciamis, DPRD dan Bupati Ciamis supaya bisa mengundang DPRD Kota Banjar, Dinkes Banjar dan Direktur RS Banjar Patroman. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan supaya tidak ada kejadian yang sama. Karena, bisa membahayakan keselamatan masyarakat,“ Pungkasnya. (Samsu).

Komentar Via Facebook :