Pengadilan Langsa, Hukum Muslim Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Pengadilan Langsa, Hukum Muslim Dua Tahun Enam Bulan Penjara

CYBER88 | Langsa -- Kejaksaan Negeri Langsa membacakan putusan pengadilan terhadap terdakwa Muslim dan Alm Ibnu Hajar dalam Perkara dugaan Pemerasan dan Pengancaman atau Penghinaan. Pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langsa, Senin 18 April 2022. 

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa terhadap terdakwa 2 alm. TGK. IBNU HAJAR, S.H. Bin alm. M. YAKOB dinyatakan gugur dikarenakan telah meninggal dunia; 

b. Menyatakan terdakwa I MUSLIM,S.E Bin (Alm) AHMAD secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana;. 

c. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUSLIM,S.E Bin (Alm) AHMAD dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan; 

d. Menyatakan barang bukti berupa :

- 1 (satu) lembar surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus terkait Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juni 2021 dari Sdri. NURAINA kepada Sdra. TGK IBNU HADJAR, S.H. & PARTNER LAWYER, tertanggal 27 Juni 2021.

- 1 (satu) Eks. Surat dari YAYASAN PERSADA INDONESIA SATU, Nomor : 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal : Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Walikota Langsa. 

- 1 (satu) Eks. Surat dari YAYASAN PERSADA INDONESIA SATU, Nomor : 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, Perihal : Mengingatkan dan Memberitahukan, kepada Walikota Langsa. “Walikota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat Dipendopo Kota Langsa??”, Tertanggal 16 Agustus 2021. 

- 1 (satu) Buah Flash Drive Merk Robot Jenis RF116 Kapasitas 16 GB warna Putih berisi 3 (tiga) Softcopy rekaman video Sdri. NURAINA. 

- 1 (satu) Lembar surat pernyataan dan permohonan maaf Sdri. NURAINA, S.E. kepada Yth. Bapak USMAN ABDULLAH, S.E. (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.

 - 1 (satu) Unit Flash Drive Merk Sandisk kapasitas 32 GB Warna Merah-Hitam beserta isinya berupa Soft Copy rekaman video Pernyataan dan Konferensi Pers Sdri. NURAINA, S.E. Dilampirkan dalam Berkas Perkara.

- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Jenis SM-J110G tahun 2016 warna Hijau Dikembalikan kepada Saksi Nuraina, S.E Bin (Alm) Mustafa.

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Jenis Reno 6 Tahun 2021 Warna Hitam Beserta isinya berupa rekaman percakapan antara Sdr. AGUS SETIAWAN dengan Sdr. MUSLIM, S.E. pada tanggal 08 Agustus 2021 Dikembalikan kepada Saksi Agus Setiawan Bin Basiron BAS.

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Jenis Galaxy S7 Edge Tahun 2016 Warna Gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara Sdr. MAIMUN dengan Sdr. TGK IBNU HAJAR, S.H. pada tanggal 15 Agustus 2021 Dikembalikan kepada Saksi Maimun Bin (Alm) M. Nasir

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Jenis Redmi 6A Tahun 2018 warna Hitam. milik Muslim, SE

- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Jenis J600G/DS Warna Hitam tahun pembuatan 2019 Beserta isinya milik Sdr. TGK IBNU HAJAR, S.H. Dirampas untuk dimusnahkan; 

e. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Bahwa sebelumnya pada tanggal 28 maret 2022 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan terhadap para Terdakwa sebagai berikut:

a.Menyatakan terdakwa I MUSLIM,S.E Bin (Alm) AHMAD dan terdakwa 2 TGK. IBNU HAJAR, S.H. Bin (Alm) M. YAKOB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Fitnah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum yang melanggar Pasal 311 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana;

b. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MUSLIM,S.E Bin (Alm) AHMAD dan terdakwa 2 TGK. IBNU HAJAR, S.H. Bin (Alm) (*Marzuki)

Komentar Via Facebook :