Bejat, Mengaku Korban Pelecehan, Oknum Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 12 Anak Dibawah Umur

Bejat, Mengaku Korban Pelecehan, Oknum Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 12 Anak Dibawah Umur

CYBER88 | Bandung – Mengaku korban pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996, seorang oknum guru ngaji di Pangalengan berinisial S melakukan perbuatan yang sama pada belasan muridnya. 

"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,"Ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (18/4/2022). 

Kusworo menyebut, tersangka S (39) telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022. Namun, sambung dia, sejak saat itu tak ada yang melapor.

“Hingga pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru ngaji tersebut namun ada keengganan. Korban itupun akhirnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual, “ungkap Kusworo. 

"Sementara 12 korban yang baru memberikan keterangan tersangka telah melakukan perbuatan sodomi dan ada kemungkinan korban bertambah, “Imbuhnya.

Kusworo mengungkapkan, modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya tersebut. Dan pada malam hari dilakukan pelecehan seksual. 

Yang kedua dilakukan saat korban diantar pulang justru tersangka mengajak ketempat berendam dan pada saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut. 

Yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya kekamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut. 

"Rata - rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun.,"ujar Kusworo. 

Kusworo menegaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya (*)

Komentar Via Facebook :