Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta

Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta

CYBER88.CO.ID -- Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1443 H /2022.

Ada empat tanggal cuti bersama yang telag ditetapkan, yakni 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Dalam masa lebaran Idul Fitri Selain, cuti bersama juga ada pula libur nasional selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.

Terkait dengan cuti bersama ini, bagaimana aturan penggunaannya pada karyawan sektor swasta?

Perlu diketahui, cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Maksudnya adalah, pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Aturan tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan ini telah dituangkan dalam SE Menaker No B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Sementara, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut:

1.Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2.Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3.Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.

4.Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Komentar Via Facebook :