Lahan SDN Margahayu 6, 7, 9 dan 10, Digugat Ahli Waris, Bagaimana Nasib Anak Didik?
Tak Ada Titik Temu dalam Mediasi, Pemkab Bandung Kembali Mendapat Gugatan Terkait Kepemilikan Lahan Sekolah
CYBER88 | Bandung -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kembali mendapat gugatan dari warga terkait kepemilikan tanah. Warga yang merupakan ahli waris dari dari Alm Pandi dan Ny Icih, melalui kuasa hukumnya H. Komarudin, SH melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Diketahui, ada empat Sekolah Dasar di wilayah Kampung Manglid Desa margahayu Selatan Kecamatan Margahayu yang berdiri di lahan seluas 805 M2 itu adalah SDN Margahayu 6, 7, 9 dan 10.
Pihak Ahli waris Mengklaim, lahan dengan nomor Kohir C 2567, Persil 145 merupakan milik atas nama Alm Pandi yang diperkuat oleh Surat Keterangan dari kepala desa Margahayu Selatan H Amin yang hingga kini masih menjabat Kepala desa.
Kasus serupa yang terjadi di Kabubaten Bandung sebelumnya yakni, pada tahun 2015 lalu dimana akibat kasus sengketa yang terjadi di lahan SDN Lebakwangi 1, hingga siswa terpaksa belajar di gedung olahraga lantaran sekolah mereka digugat oleh ahli waris.
Ditemui di PN Bale bandung usai sidang perdana, Kamis (12/5) H. Komarudin, Kuasa Ahli Waris mengatakan, gugatan dilakukan lantaran usaha - usaha melalui jalur mediasi antara pihak-pihak terkait yang dilakukan selama ini tidak ada titik temunya.
Bahkan, menurut dia, pada tahun 2021 lalu pihaknya telah melayangkan surat pada DPDR Kabupaten Bandung dengan harapan dapat membantu melakukan mediasi antara pihak-pihak terkait dengan para ahli waris dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Namun, entah kenapa, setelah hampir satu tahun tidak juga mendapat jawaban dan akhirnya kami melakukan gugatan. Mungkin karena adanya Covid-19, “Ucap Komarudin pada Cyber88.co.id.
Kata dia, gugatan dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait keberadaan lahan tersebut dan pihak Disdik yang diwakili oleh bagian Hukum sangat Kooperatip.
Komarudin mengungkapkan, keberadaa empat gedung bangunan sekolah dasar yang kini berada di atas lahan milik ahli waris Alm Pandi itu sudah berdiri selama 40 tahu lebih. Pihak ahli waris, sambung dia, sudah terlalu lama menunggu untuk mendapatkan haknya.
Ia berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik-baik demi keberlangungan belajar para penerus bangsa yang sedang bersekolah disana. Karena, tidak ada satu buktipun yang mengarah bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah.
“Tidak ada histori terjadinya peralihan kepemilikan lahan tersebut, “Tandas dia.
Ditanya terkait Nilai Gugatan Ahli Waris, Kata Komarudin, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp.4 Miliar.
Sebelumnya, tambah dia, pihaknya juga telah melayangkan surat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan telah mendapatkan jawaban.
Diketahui, dalam surat jawaban yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan pada bulan Mei tahun 2021 lalu yang ditandatangan oleh Kepala Dinas, Juhana, menerangkan, bahwa sah nya didirikannya gedung sekolah tersebut berdasarkan beberapa Surat yang dikeluarkan oleh instansi Pendidikan dan dari Pihak Pemerintah Desa.
Dalam surat keterangan dari Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sebelumnya, terkait lahan, hanya tertulis bahwa yang ditempati oleh empat sekolah dasar tersebut merupakan bentuk swadaya masyarakat tanpa adanya peralihan kepemilikan objek lahan tersebut.
Sementara itu, Jum’at 13 Mei 2022, Kepala Sekolah SD yang menempati lahan yang kini sedang di sengketakan, tak ada di tempat.

Nampak di keempat sekolah tersebut, anak anak sekolah yang selama ini menjalani pendidikan secara daring lantaran adanya Pandemi Covid-19 terlihat bersemangat menjaladi kembali pendidikan secara tatap muka.
Heri Kristanto, salah satu tokoh masyarakat Desa Margahayu Selatan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan supaya tidak berdampak pada anak didik.
Heri khawatir, paikologi siswa akan terganggu apabila para siswa didik mengetahui kondisi saat ini.
“Saya tidak berharap peristiwa serupa di SDN Lebakwangi 1 beberapa tahun lalu menimpa anak didik di SDN Margahayu 6, 7, 9 dan 10, “Kata Heri.
Oleh karena itu, Heri meminta kepada kepala Daerah untuk merespon cepat hal ini dan DPRD sebagai wakil rakyat tidak bisa diam terkait persoalan ini dan diperlukan upaya untuk mendorong penyelesaian persoalan ini. (Jay)


Komentar Via Facebook :