Untuk Diketahui, Mendagri Keluarkan Aturan, Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

CYBER88 | Jakarta -- Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.
Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri yang memuat aturan terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Ada tiga hal krusial yang sebaiknya menjadi perhatian warga. Dalam Permendagri tersebut, Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata.
Jadi, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem.
Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.
Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST,”
Sementara, untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Adanya aturan baru ini, tentu saja anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.
Untuk diketahui, Pasal 4 ayat (2)
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil (*)
Komentar Via Facebook :