Terkait Pemeriksaan Inspektorat OKU, Kades Suka Pindah Belum Menyampaikan Bukti Setor
CYBER88 | OKU Sumsel -- Hasil pemeriksaan reguler inspektorat kab Oku terhadap pembangunan proyek jalan cor beton tahun anggaran 2019 yang lalu, sampai tahun ini Kepala Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Kab OKU Sumsel, Yudastam sampa kini belum menyampaikan bukti setor pengembalian dana atas hasil pemeriksaan tersebut.
Hal itu dikatakan insfektur diwakili sekretarisnya Robinsyah diruang kerjanya kantor insfektorat Kabupaten OKU, Selasa (7/6/2023).
Robin menyampaikan apabila ada masyarakat yang tidak puas dengan hasil pembangunan tersebut melalui surat dan nanti diadakan pemeriksaan khusus.
Robin mengakui proyek tersebut telah tayang media media Cyber88, Senin 22 Mei 2020 lalu. Untuk pemanggilan khusus warga sebaiknya melayangkan surat untuk menjadi dasar pemeriksaan, "jelas Robin.
Diberitakan sebelumnya, hasil pembangunan proyek jalan Cor beton tahun anggaran 2019 di desa Suka Pindah kec Kedaton Peninjauan kab Oku, Yudastam Kepala desa Suka Pindah bersedia dipanggil pihak penegak hukum
Dikatakan, bahwa dia bersedia dipanggil
Polres Oku, kejaksaan Negeri Baturaja dan Inspektorat Oku, apabila hasil pembangunannya salah.
Yudastam, mengatakan, proyek pembangunan jalan cor beton tersebut senilai rp.206.794.000, sepanjang 500 m, dengan Volume 0.15X 1.50 X 500 M. Sumber dana, dana desa tahun 2019. Nama proyek, kegiatan pembangunan jalan cor beton.
Kata Yudastam, apabila ada pengaduan dari masyarakat silakan saya siap dipanggil.
Setelah Cyber88 menyuguhkan pertanyaan terkait keraguan masyarakat atas hasil pembangunan proyek tersebut, yakni diduga ada pekerjaan bimsalabim dalam pekerjaan Proyek tersebut. Tebal lantai 15 cm itu diduga oleh masyarakat sangat kurang hanya setebal berkisar 05 cm. Sehingga masyarakat meragukan ketahanan pembangunan akan cepat hancur, contoh sekarang sudah mulai retak- retak.
Atas pertanyaan tersebut, Yudastam dengan pelayanan tidak memakai baju (telanjang dada) terhadap Cyber88, kepala desa ini dengan lantang mengatakan, bahwa kalau kurang tebal atau menyalahi RAB dia tidak mengetahui karena yang bekerja itu tukang,
"Tidak semuanya terkontrol oleh saya, kami siap dipanggil Dan jikalau bersalah Kami siap menerimanya ", tutur Yudastam kepada Cyber88.
Yudastam menyampaikan,
dirinya yakin proyek tersebut sudah baik dan benar karena sudah di periksa oleh pihak inspektorat dan diawasi oleh Bhabinkamtibmas. Tetapi, jikalau ada kekeliruan atau kesalahan dalam penanganannya saya siap dipanggil, tutur Yudastam saat dikonfirmasi Cyber88 Kamis, tgl, 27 Februari 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Koordinator Investigasi LI Bapan Oku, Bejo Prayitno, Mengatakan, sepanjang itu kepentingan masyarakat umum bermasalah atau tidak bermasalah jikalau masyarakat meminta kepada pihak aparatur negara untuk ditindaklanjuti maka alangkah baiknya kepala desanya dipanggil.
"Supaya masyarakat merasa bahwa pihak penegak hukum itu berjalan dan mengawasi, kata Prayit kepada cyber88 (28/2/2020) ( Edy Faherul Kori).


Komentar Via Facebook :