Pedagang Pasar Rengasdengklok Berencana Akan Menempuh Jalur Hukum Bila FP3R Tidak Kembalikan Dana Pedagang
CYBER88 | Karawang -- Sejumlah pedagang Pasar lama Rengasdengklok yang menempati lahan PT KAI/PJKA dan sebelumnya menolak untuk direlokasi ke Pasar Proklamasi meminta kejelasan terhadap Ketua dan Pengurus Forum Pedagang Pasar PJKA Rengasdengklok (FP3R). Pasalnya, lahan yang kini ditempati oleh mereka akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh pemerintah daerah.
Mereka pun melayangkan surat pada ketua FP3R H Endang Opik. Dalam surat itu, Para pedangang yang tergabung dalam forum tersebut, mempertanyakan sejumlah uang yang telah masuk pada pengurus FP3R. Para pedagang pun mengancam apabila uang tersebu tidak dikembalikan, akan menempuh jalur hukum.
Dari hasil penelusuran Cyber88.co.id, para pedagang mengaku kecewa pada pengurus dan Ketua FP3R yang telah mengiming-iming pada mereka dapat tetap berdagang di lahan PJKA itu asalkan menyetorkan sejumlah uang.
Menurut salah satu pedagang sebut saja Mrs Flower, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp.3,5juta sebelum turunnya surat himbauan dari PT KAI Nomor :KA 203/VI/I/DO.1.2022 perihal “Pembongkaran Bangunan” yang berisikan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada diatas Aset milik PT KAI (Persero) di Pasar Kawasan Ex Stasiun Rengasdengklok yang tidak mendapat izin dan/atau tidak terikat dengan PT KAI."
Sebelum turunnya surat himbauan dari Satpol PP Pemkab Karawang tertanggal 13 Juni 2022 yang ditujukan kepada PKL/Lapak/Tempat Usaha/Pemilik Bangunan di sepanjang area kawasan Pasar Rengasdengklok yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat."
Perbup Karawang Nomor 58 tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Karawang."
"Surat Sekretariat Daerah Karawan Nomor 005/2777/KD tanggal 8 Juni 2022 perihal Agenda Pembahasan Rencana Kerjasama dengan PT KAI (Persero) tentang pemanfaatan lahan milik PT KAI di Kawasan Pasar Rengasdengklok untuk menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menghimbau dan meminta PKL/Lapak/Tempat Usaha/Pemilik Bangunan disepanjang Area Kawasan Pasar Rengasdengklok agar secepatnya membongkar sendiri tempat usaha/Lapak/Bangunan masing-masing."
Lanjut dia, uang Rp 3,5 Juta itu deserahkan kepada panitia dengan bukti yang dimiliki sebuah kwitansi dari FP3R yang distempel basah dan diparaf untuk pembayaran biaya perbaikan fasilitas dan sarana Los Pasar PJKA dan pemanfaatan kios PJKA.
Adanya pemberian uang tersebut, kata dia, berawal adanya iming-iming bisa menempati lahan PJKA, namun ternyata keluar surat dari Satpol PP Karawang. Maka dari itu, saya minta uang yang sudah diberikan dikembalikan,” Tegas Mrs Flower.
Ditempat yang sama, pedagang lainpun sebut saja Mr Boy guna menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak diharapkan dia menambahkan, bahwa banyak pedagang pasar Rengasdengklok yang merasa kecewa karena telah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah, maka para pedagang meminta kejelasan dari Ketua dan Pengurus FP3R perihal uang yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan kepada para pedagang."
Inilah isi surat yang dilayangkan kepada Ketua FP3R, H Endang Opik dengan isi surat sebagai berikut :
Sehubungan surat FP3R Nomor : 031/FP3R/11/2022 Perihal pemberitahuan menempati lahan PJKA, bahwa kami dari pedagang menolak untuk dipindahkan/ditempatkan di area Pasar PJKA, dikarenakan sudah dihimbau oleh PT KAI dan instansi terkai bahwa lahan PJKA tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tempat usaha para pedagang, karena tempat area tersebut akan dijadikan RTH.
Kami minta kejelasan dari Ketua dan Pengurus FP3R terkait dana yang sudah kami bayarkan atas pesanan tempat usaha di Lokasi tersebut agar segera dikembalikan kepada para pedagang. Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini dipublikasi, Ketua FP3R belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi perihal polemik diatas. (Hys)


Komentar Via Facebook :