Praktek Prostitusi Layanan Seks Threesome di Mojokerto Dibongkar Kepolisian

Praktek Prostitusi Layanan Seks Threesome di Mojokerto Dibongkar Kepolisian

Ilustrasi

CYBER88 | Mojokerto – Prostitusi bukan merupakan sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi. Prostitusi ini merupakan hal yang serius yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh masyarakat dan pemerintah. 

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan. 

Seperti dilakukan oleh Polres Kota (Polresta) Mojokerto yang kembali membongkar praktik prostitusi. Kali ini, praktek prostitusi yang dibongkar oleh pihak kepolisian layanan seks threesome. Tersangkanya pria berusia 27 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Tersangka diketahui berinisial IS, seorang karyawan swasta. Ia diringkus polisi bersama dengan BA (23), wanita asal Kabupaten Kediri serta seorang pria berinisial MS asal Kabupaten Mojokerto.

Mereka digerebek petugas saat sedang asyik melakukan hubungan badan bertiga di sebuah hotel di Mojokerto. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

"Ketiganya kita amankan di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto," katanya.

Penangkapan ini dilakukan petugas berawal dari patroli tim cyber. Bermula saat petugas mendapati adanya tawaran layanan seks threesome di salah satu media sosial (medsos). Dari penyelidikan itu diketahui, mereka akan melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah Kota Onde-onde.

"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian kita lakukan penggerebekan. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, diantaranya uang sebesar Rp 1,8 juta hasil transaksi dan sejumlah alat kontrasepsi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika IS dan BA bukan merupakan pasangan suami istri. Belakangan diketahui, mereka hanya sebatas teman, akan tetapi untuk menipu pelanggannya, keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri).

"Jadi ini bukan pasutri, tapi hanya sekedar teman. Untuk perempuannya bekerja sebagai LC (Ledies Club), sedangkan tersangka merupakan karyawan swasta," kata Rizki.

Sementara modus operandi yang digunakan IS saat menjadi mucikari, yakni dengan menawarkan layanan seks threesome di medsos Facebook. Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 1,8 juta.

"Pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali, pertama di hotel wilayah Tulungagung sedangkan yang kedua di Mojokerto ini," ucap Rizki.

Akibat perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, kepada polisi IS berdalih jika praktik prostitusi layanan seks threesome itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan BA. Ia mengaku, jika BA sendiri yang menginginkan layanan tersebut.

"Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," kata IS.

IS sendiri baru dua kali menjalankan praktik prostitusi layanan seks threesome ini dengan BA. Kali pertama keduanya beraksi di sebuah hotel di wilayah Tulungagung. Dari praktik sebagai mucikari, selain mendapat kepuasan birahi, IS juga mendapatkan keuntungan lain.

"Saya dapat Rp 300 ribu yang pertama itu, yang kedua ini belum dapat, kan sudah di sini (ditangkap)," tukas IS. (*)

Komentar Via Facebook :