Bejat!!! Oknum Kiai Ini Setubuhi Santrinya, Bak Seorang Pelacur

Bejat!!! Oknum Kiai Ini Setubuhi Santrinya, Bak Seorang Pelacur

CYBER88 | Banyuwangi – Oknum Kiai pengasuh Pondok Pesantren Ihya Ulumiddin yang berada di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi bernama Fauzan dibekuk polisi lantaran menyetubuhi lima santriwati.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat melakukan pelarian sampai ke daerah Lampung Utara. Namun pria berumur 57 ini akhirnya pada, Kamis 7 Juli 2022 pihak kepolisian berhasil menangkapnya.

Para santriwati disetubuhi di rumah kiai cabul itu yang terletak dalam komplek pesantren tersebut.

Satu dari lima santriwati mengaku telah disetubuhi oleh Fauzan sebanyak tiga kali.

Bejatnya lagi, Fauzan membuat santriwati yang ia setubuhi bak seorang pelacur.

Fauzan memberikan korbannya sejumlah uang usai berhubungan intim dengan mereka.

Tak hanya para santriwatinya, Fauzan juga mencabuli seorang Santri yang merupakan remaja laki-laki.

Para korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Usai dosanya terbongkar, Fauzan kabur ke Lampung. Selama pelariannya ia tinggal di rumah mantan santrinya.

Kasus ini terbongkar ketika seorang santriwati mengau ke orangtuanya jika ia telah dinodai oleh Fauzan.

Pada Jumat, 24 Juni 2022, orangtua korban pun membuat laporan ke Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan Fauzan membutuhkan waktu yang panjang.

Ini karena Fauzan tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.

Fauzan sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.

Polisi juga sudah mendatangi kediaman Fauzan dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.

“Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” ucap Agus.

Informasi tambahan, Fauzan sendiri tercatat sebagai mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pelarian Fauzan berakhir pada Selasa (5/7/2022).

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah mantan santrinya di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Fauzan selanjutnya tiba di Banyuwangi pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyebut, pelaku mengakui perbuatan bejatnya.

“Beliau mengakui, satu santri dirudapaksa dan lima lainnya dilecehkan,” katanya.

Deddy menguraikan ada sejumlah modus yang digunakan pelaku Fauzan saat menjalankan aksinya.

Mulai dari berdalih melakukan tes keperawanan kepada korban agar ingin diajak hubungan di atas ranjang hingga memberikan uang.

“Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000,” ujarnya.

Fauzan menodai para korban dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

“Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya,” timpal Deddy.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.

Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

Komentar Via Facebook :