KSU Mayang Sari, Diminta Mencairkan Uang yang Terpendam

KSU Mayang Sari, Diminta Mencairkan Uang yang Terpendam

CYBER88 | Sumsel -- Untuk melawan lupa...!, Maka potensi sumber daya keuangan dan sumber daya lahan kelapa sawit Koprasi Serba Usaha (KSU) Mayang Sari Desa Bunga Mayang Kec Jayapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sangat perlu untuk ditertibkan.

Tujuannya, tak lain untuk kemakmuran anggota hususnya dan masyarakat Bunga Mayang umumnya.  Hal ini pun perlu diiringi dengan  kejujuran, keterbukaan, transparan, professional. KSU Mayang Sari juga diharapkan mencairkan uang pada  lahan lebih. 

Selanjutnya, menertibkan dugaan nama peserta plasma fiktif demi untuk kemajuan KSU Mayang Sari dan kemakmuran peserta plasma. Kemudian, menambah keuangan desa apabila di cairkan sesuai dengan perdes mencairkan pi desa sesuai peraturan desa (perdes) dan dapat mencairkan dana atas lahan desa dan lahan jalan desa. 

Lalu lahan Tempat Pemakan Umum (TPU) yang dikelolah dijadikan kebun kelapasawit oleh KSU Mayang Sari. Pihak perusahaan pengelolah PT. Wanakarya Mulya Kahuripan (makin GROUP )- juga diharapkan Merealisasikan dana CSR untuk desa Bunga Mayang.

Selain lahan anggota plasma ada juga lahan yang digarap menjadi kebun kelapa sawit yg keberadaannya perlu diluruskan dan terbuka yaitu lahan milik Koramil 0403 OKU timur. Lahan SMA Negeri 18 Oku timur Dibunga mayang. Lahan SMP negeri 2 Jayapura Oku timur di bunga Mayang. 

Lahan tersebut dikelolah oleh KSU Mayang Sari menjadi kebun kelapa sawit.

Dari hasil usaha perkebunan tersebut tentu ada penghasilan. Namun, penghasilan itu terpendam dimana?. 

Hal ini dikatakan sumber yang dapat dipercaya dan tak mau disebut namanya kepada Cyber 88 (18/7/) baik bicara langsung maupun melalui pernyataan di atas materai.  

Ia merinci jumlah luas  lahan- lahan yang dikelolah di ditanam kalapa sawit lebih kurang sbb :

1. Lahan desa seluas 50.000.(M2 ( 5 ha). Terletak di desa bunga mayang.

2. lahan jalan desa 25.000 M2 ( 2,5 ha). Terletak di desa bunga Mayang.

3. lahan TPU 5000,M2 ( 1/2 ha.) Terletak di dusun 1 desa bunga mayang.

4.lahan Koramil  0403  kec jaya pura Oku timur seluas 2.500 M2 ( 1/4 ha ). Terletak di dusun 1 desa bunga Mayang.

5. lahan SMA Negeri 18 Oku seluas 10.000 M2 ( 1 ha), terletak di dusun 1 desa bunga Mayang.

6. lahan SMP seluas 5000 ,M2 ( 1/2 ha). Terletak di dusun 1 desa bunga Mayang.

Dari lahan lahan itu pemilik lahan disinyalir belum diikut sertakan kerjasama kemitraan dengan perusahaan pengelolah lahan.

Selanjutnya ia menghimbau kiranya dapat diluruskan dan dapat  direalisasikan sbb : --

1. Fee 2 persen  untuk desa yang bersumber dari dana pembagian  penghasilan dari anggota koprasi. 

2. Fee untuk desa dari transaksi Jual beli lahan kelapa sawit  yg dikelolah koprasi.

3. Fee CSR untuk desa dari  perusahaan pengelola lahan.

4. Bukti transfer dari perusahaan ke koprasi belum di beri tahu ke anggota plasma.

5. Neraca tutup buku  ahir tahun belum pernah di umumkan ke anggota koprasi.

Sehubungan dengan hal tersebut Konfirmasi Cyber88 kepada ketua Koprasi KSU Mayang Sari,  A. Sutiyono, tidak ada kantor, dihubungi di ruma kediamanya (4/8/22) tidak berada ditempat karena masih  sibuk mengelolah perkebunan.

Kepala desa Bunga Mayang, Ibin Ayuman (28/7/22) juga tidak ber ada di tempat karena masih di luar kota.

Subandi (62 th) sebagai sekretaris KSU Mayang Sari, juga tokoh masyarakat yang  pernah menjabat sekdes Desa Bunga Mayang dihubungi (18/7/22) kepada Cyber 88, membenarkan atas data data tersebut dan mengatakan, " semua data dan keterangan tsb  itu benar sekali.

"Semua itu ada datanya dan ada dokumennya. saya mengetahui itu, karena pendataan lahan desa yang dikelolah oleh koprasi tersebut itu termasuk hasil pekerjaan saya dan kawan kawan prangkat desa waktu itu.  Saya pun ikut penanda tanganan nota kesepakatan kemitraan dengan perusahaan pengelolah (makin group),” bebernya.

“Untuk kerja sama  kemitraan koprasi KSU Mayang Sari dengan Anggota Plasma jadi saya juga mengetahui berapa jumlah lahan lebih, saya juga mengetahui didalam peta lahan mereka, lahan lebih juga saya mengetahui nama anggota plasma fiktif saya juga mengetahui, jadi ini perlu di luruskan, kita ukur lahan koprasi di sesuaikan dengan SK bupati ", kata Subandi.

Selanjutnya Subandi mengatakan, sebaiknya pengurus  koprasi profesional Ter buka dan melaksanakan RAT sesuai dengan masa bakti. merealisasikan dana untuk desa sesuai perdes  yang diduga  masih terpendam di koprasi selama 12 tahun ini. 

Dan kiranya dapat mempertimbangkan  mengucurkan  dana pemilik lahan seperti lahan TPU, lahan Koramil, lahan SMP, lahan SMA mengukur ulang  ke lokasi perkebunan kelapa sawit untuk mengetahui jumlah lahan keseluruhan dan jumlah lahan lebih yang mencapai puluhan hektare, lalu menyelesaikan nama nama anggota plasma diduga fiktif supaya tidak menjadi pertanyaan dan menjadi keluhan anggota dan keluhan masyarakat dengan prinsip menciptakan kesejahteraan kepada semua pihak,” tegas Subandi.

Subandi menegaskan, bahwa dengan profesional, terbuka, tertip administrasi, tertip RAT setiap masa bakti, maka koprasi akan berjalan dengan baik yang mensejahterakan dapat membantu keuangan desa sesuai dengan perdes, memberikan hasil kebun ke pemilik lahan  yang berhak. 

Subandi menambahkan, luas lahan kebun KSU Mayang Sari lebih kurang 563 hektare,  jumlah peserta plasma 226 orang/ pemilik lahan dengan luas lahan berpariasi. dasar surat  Sertifikat dan belum bersertifikat. Tahun tanam 2005, KSU Mayang Sari didirikan 2004. Perusahaan pengelola lahan masuk th 2003.

Ketua KSU Mayang Sari, Sutiono menjabat dari th 2004- 2022/sekarang,  belum pernah berganti ketua . Selama menjabat sekitar 5 kali RAT. Dan ada 3 kali atau 3 Kali tutup tahun berturut- turut tidak RAT. Seharusnya satu tahun satu kali RAT, Badan hukum KSU Mayang Sari No. 332/BH/XIII/2004. Yang tidak profesional sebaiknya diganti. Yang sdm nya baik silahkan dilanjutkan,”  Tegas,Subandi. 

Kepala Dinas Koprasi dan UKM OKU Timur, Hasbulah dihubungi Cyber 88 (8/8/22) di riuang kerjanya, mengatakan, koprasi KSU Mayang Sari sebaiknya ada laporan bulanan, dan  RAT harus aktip. 

Karena kalau RAT tidak aktip beberapa kali dengan ketentuan pelanggaran maka itu benar ada sangsinya, dan masalah ini mengapa bisa terjadi..? Herannya.

Hasbulah menyampaikan, mengenai masalah KSU Mayang Sari akan dirapatkan dulu selanjutnya  akan ditindak lanjuti. (Edy Faherul Kori ).

Komentar Via Facebook :