Ribuan Massa LSM BMPP Banjiri Dipo Finance
CYBER88 | Cilegon– Ribuan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM-BMPP) Kota Cilegon beramai-ramai datangi kantor leasing PT. Dipo Star Finance yang berada di kawasan komplek Cilegon City Square Ruko Blok C No.12-15 Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon, Senin (15/8/2022)
Orasi yang berlangsung sejak pagi pukul 8 : 00 hingga pukul 13:00 menuntut agar pihak Dipo mengembalikan unit
truk Mitsubishi Fuso yang dilakukan secara paksa oleh dept collector (matel) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak beberapa hari lalu dan ingin bertemu dengan pimpinan PT. Dipo Star Finance, yang pada saat berlangsung orasi tidak ada di kantor.
Ribuan massa berkumpul membanjiri area ruko di mana kantor PT Dipo Star berada, tak memikirkan panasnya terik matahari mereka terus berteriak menuntut agar pimpinan segera membalikkan jawabannya.
Dijumpai saat orasi berlangsung, Ketua umum LSM BMPP Deni Juweni pada kesempatan ini mengatakan kekecewaannya atas tindakan yang di lakukan pihak Dipo Star yang berjalan tidak sesuai hukum dan aturan.
"Yang bisa menarik unit itu hanya pihak kepolisian melalui proses pengadilan, tidak mengambil langsung dijalan. itu melanggar aturan Maka dari itulah reaksi kita sebagai gerakan masyarakat advokasi dalam hal ini menuntut agar pihak PT. Dipo Star Finance bertemu dan menjelaskan semuanya, intinya saya kecewa ," tegas Deni.
"Kami akan terus menjalankan aksi sampai ada jawaban dari pihak lising. Bsok kami akan layangkan surat ke polres untuk aksi tersebut. Dari pihak leasing, Kacabnya bilang masih menunggu keputusan dari HO (Head Office-red) kurang lebih selama lima hari," ujarnya.
Sementara penasehat LSM BMPP, Imam Khadafi menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat untuk melakukan orasi kembali sampai ada itikad baik dari PT. Dipo Star Finance untuk bertemu dan menjelaskan semuanya.
"Ini sudah jelas merugikan pemilik unit baik materil maupun non-materil yang mana merasa sudah melakukan kewajiban angsuran, meski terlambat, tapi unit tetap ditarik bahkan dengan cara yang di luar rasa kemanusiaan," teriaknya.
Menurut UU Fidusia, yang berkewajiban melakukan penarikan hanyalah pihak kepolisian melalui proses pengadilan.
"Seperti disampaikan Kapolres Cilegon tadi, ini kasusnya perdata sedangkan penarikan di jalan itu tindakan pidana. Dan jelas melanggar hukum," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :