Diduga Halangi Kinerja Jurnalis Kakon Air Bakoman Penuhi Panggilan Polres Tanggamus
CYBER88 Tanggamus - Heriyanto Kepala Pekon Airbakoman kecamatan Pulau Panggung Tanggamus penuhi pangilan Polres Tanggamus, untuk dimintai keterangan selaku terlapor. Rabu, 17 Agustus 2022.
Diketahui Heriyanto dilaporkan Fabdilah Holistiani (Dila) wartawati Tanggamus dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan, Kepala pekon Airbakoman diduga telah menghalang-halangi tugas wartawan dan diduga telah merampas HP alat kerja wartawan.
Sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik Heriyanto di temui awak media dan mempertanyakan beberapa pertanyaan, dan tidak disangka bak seorang yang kebal hukum, Heriyanto memberikan stegment singkat dan menjawab Dengan lantang seraya berucap,, Hanya orang-orang goblok yang melaporkan saya, itu hasilnya tadi" katanya sembari meninggalkan awak media.
Awak media tidak sempat bertanya siapa yang dimaksud orang-orang goblok yang telah melaporkannya, Karana Heriyanto menjawab seraya pergi meninggalkan tempat tanpa menghiraukan awak media.
Sementara pada saat pelaporan Fabdilah Holistiani (Dila) di dampingi Ketua KWRI dan jajarannya serta rekan-rekan wartawan yang merasa empati kepadanya.
Di tempat terpisah Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan saat di temui awak media mengatakan pihaknya masih mendalami penyidikan. " Sampai saat ini kami masih mendalami penyidikan setelah memangil terlapor kami akan memanggil saksi-saksi untuk di mintai keterangan, baru setelah itu dapat di simpulkan apakah ada perbuatan melanggar hukum atau tidak dan hasilnya akan digelar nanti, sementara itu dulu," tutupnya. (Tim)


Komentar Via Facebook :