Maraton, DPRK Raja Ampat Sahkan Perda APBD-P T.A 2022, Sidang Paripurna Ditutup
CYBER88 | Raja Ampat -- Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Penetapan dan pengesahan PERDA tentang APBD-P Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022 resmi ditutup, Waisai, Rabu (24/8/).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei didampingi Wakil Ketua I DPRK, Reynold M.Bulla. Rapat itu juga dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam dan sejumlah Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dalam sambutan tertulis Bupati Raja Ampat yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Orideko Iriano Burdam, menyatakan bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem formulasi kebijakan publik.
"Formulasi kebijakan yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat Raja Ampat secara optimal," ujarnya.
Disampaikan bahwa, kebijakan publik yang tepat merupakan kata kunci bagi berbagai keberhasilan sebuah era Pemerintahan, atau dengan kata lain, hanya pemerintahan yang memiliki keunggulan dalam rumusan kebijakan publik yang memiliki peluang untuk maju bersama masyarakat.
“Oleh karenanya kita patut bersyukur, meskipun pembahasan RAPERDA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 berjalan secara maraton. Namun secara kualitatif, pembahasan yang dilakukan mencerminkan dinamika dan partisipatif, sebagaimana nampak dari pembahasan yang dilakukan secara intensif dan tidak mengenal lelah oleh seluruh Anggota DPRK Raja Ampat dan telah sampai pula kepada pandangan akhir fraksi," cap Oridek dalam sambutan itu.
APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah pengambilan kebijakan publik yang tetap, sesuai dengan peruntukannya serta dapat menyentuh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat secara
keseluruhan.
Dengan terbangunnya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPERDA APBD Perubahan tersebut, tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi dan efektivitas manajemen pengelolaan anggaran daerah, melainkan berorientasi pula pada kewajiban untuk meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan yang dilengkapi dengan dukungan untuk merealisasikan RAPERDA APBD Perubahan yang telah ditetapkan.
Dalam sidang penutupan itu terdapat juga penyampaian pandangan akhir dari Fraksi-fraksi di lembaga DPRK. Terdapat tiga Fraksi yang menyampaikan pandangannya. Diantaranya Fraksi Demokrat yang bergabung dengan dan Fraksi Gerakan Amanat Sejahtera (GAS), Fraksi Golkar dan Fraksi Nurani Nasional.
Dalam pandangan akhir Fraksi-fraksi tersebut telah memberikan banyak poin rekomendasi, usulan dan saran terkait tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta masalah-masalah yang dianggap prinsip di kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan guna untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah agar lebih profesional, akuntabel, efesiensi dan transparansi.
Kendati demikian, semua Fraksi DPRK Raja Ampat dapat menerima rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Perubahan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022, yang mana, selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi PERDA tentang APBD-P Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022. [A.M]


Komentar Via Facebook :