Pengelola SMA Negeri 2 Kaur Provinsi Bengkulu Dinilai Kangkangi SE Gubernur Bengkulu

Pengelola SMA Negeri 2 Kaur Provinsi Bengkulu Dinilai Kangkangi SE Gubernur Bengkulu

CYBER88 | Kaur -- Pengelola SMA Negeri 2 Kaur Provinsi Bengkulu dinilai kangkangi SE Gubernur Bengkulu Nomor 420/2176/Dikbud/2021. Pasalnya, disekolah yang memiliki peserta didik lebih dari 600 dan dana bos yang memadai serta tenaga PNS, lulusan P3K dan honorer yang dikondisikan Pemprov Bengkulu, Pihak Sekolah masih dipungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Menurut salah satu orang tua murid yang tak mau disebut namanya,  Kepala Sekolah sebagai pengendali dan juga sebagai penanggung jawab, mestinya di tahun anggaran 2021 sampai 2022 mematuhi SE Gubernur Bengkulu Nomor 420/2176/Dikbud/2021 yang memuat larangan pemungutan uang SPP.

“SE Gubernur terindikasi sama sekali tidak dilaksanakan oleh pihak Sekolah SMAN 2 Kaur,” Ucapnya.

Kata wali siswa ini, di tahun - tahun sebelumnya, memang iuran tetap sekolah SMAN 2 Kaur mencapai ratusan ribu rupia lebih. Namun, penghapusan iuran tidak pernah dilakukan  meskipun sudah keluar SE Gubernur.

Lanjut dia, hanya saja mulai bulan satu 2021 yuran dikurangi jadi sebesar Rp.50ribu perbulannya serta biaya daptar ulang.  

“Semuanya jadi Rp.160ribu dengan Nota pembayaran bertuliskan uang titipan siswa,” ujar wali siswa ini.

Ditemui Cyber88.co.id di kediamannya Senin (3/9), Lidarlan, ketua komite sekolah SMAN 2 Kaur mengatakan bahwa dirinya selaku komite sekolah sudah tidak memenuhi kriterianya lagi lantaran anaknya sudah tidak bersekolah di SMAN 2 Lagi dan kini sudah kuliah.

Terkait dana bos, dirinya sama sekali tidak terlibat, baik dari pengajuan maupun dalam laporan pertanggungjawabannya

Lidarlan mengaku, pihaknya hanya melakukan penggalangan dana untuk membayar honorarium saja.

“Untuk sumbangan Rp.90.000 perbulannya belum di tetapkan karena keputusan itu belum melalui rapat komite. Kalaupun siswa - siswi SMAN 2 Kaur sudah ada yang melakukan pembayaran itu di anggap titipan,” Tuturnya.

Menurutnya kalau mau anak - anak Sekolah berkualitas harus melakukan sumbangan untuk Penggajian honor karena tidak ada dari Gubernur.

"Kalau mau anak kita ingin berkualitas sementara untuk penggajian guru honor tidak ada dari Gubernur " kata ketua komite SMAN 2 Kaur.

Gunadi kepala sekolah SMAN 2 Kaur, ketika dihubungi melalui WhatsApp Jum’at (9/9) hanya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Sementara itu, pihak Cabang Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Keberadaan komite sekolah diatur oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. 

Salah satu tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Penggalangan dana dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara edaran pak gubernur itu melarang sekolah dan komite melakukan pungutan,” Tandasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Jum’at (9/9/2022).

Menurut dia, kalai sumbangan itu ada pematokan dan bersipat mengikat, ini bukan lagi sumbangan sukarelah melainkan suatu pungutan. (Riko)

Komentar Via Facebook :