Modus Pinjaman Fiktif, Tiga Oknum Pengurus BUMKAM Pinang Sebatang Timur Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

Modus Pinjaman Fiktif, Tiga Oknum Pengurus BUMKAM Pinang Sebatang Timur Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

CYBER88 | Siak - Tiga orang oknum pegawai Badan Usaha Milik Kampung yakni Dirut Bumkam berinisial AS, SW yakni bendahara, YW yakni sekretaris diduga melakukan penggelapan uang kas BUMKAM senilai Rp 356.975.400., ( tiga ratus lima puluh enam juta, sembilan ratus tujuh lima ribu empat ratus rupiah)

Ketiganya diduga melakukan perbuatannya, sejak Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan SE memeriksa pembukuan pada tahun 2021.

"Awalnya saya yang temukan, dan saya somasi agar semua dipertanggungjawabkan. Saya interogasi semua pihak yang berkepentingan, dan mengaku. Maka saya coba koordinasi dengan pengawas BUMKAM yakni Bapekam. Dan disepakati agar diselesaikan paling lambat akhir September 2022," kata Penghulu Heri Suparjan SE, Senin (12/9/2022).

Lanjut Penghulu, pihaknya melakukan pemeriksaan secara internal dan disaksikan oleh pengawas yakni Bapekam.

"Dari temuan itu, saya sarankan agar diaudit oleh pendamping BUMKAM. Jadi sebagai pengawas yakni BAPEKAM, bekerjasama dengan pendamping untuk hasil yang valid. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Siak mengetahui hal ini," jelas Penghulu. 

Penghulu menegaskan, permasalahan tersebut berawal upaya penyelesaian secara internal. 

"Kita coba selesaikan secara internal, ketika tidak berhasil atau menemui jalan buntu, kita lanjutkan ke ranah hukum," ujarnya.

Mengenai kasus tersebut diketahui Polres Siak, Heri mengaku tidak mengetahuinya.

"Belum ada kita lapor ke Polisi. Tetapi ada masyarakat yang mengadukannya. Tidak masalah bagi saya, bahkan saya mendukung upaya tersebut agar proses simpan pinjam di BUMKAM berjalan sedia kalanya. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke BUMKAM. Ini kok jadi pengurus yang memakai uang tersebut," urai Penghulu Heri.

Ketiganya memakai dana BUMKAM, tanpa sepengetahuan penasehat BUMKAM yakni Penghulu. 

"Saya sama sekali tidak mengetahui pinjaman itu untuk mereka. Modusnya mereka gunakan nama orang lain untuk meminjam,padahal uang tersebut diperuntukkan bagi ketiganya sebagai pengurus," bebernya.

Pihak Desa sendiri meminta pertanggungjawaban Dirut BUMKAM beserta anggotanya, untuk mengembalikan dana itu hingga batas akhir September 2022.

"Kita berikan toleransi mengingat rasa kemanusiaan, maka diberitakan tenggat waktu hingga akhir September 2022," tutupnya.

Modus korupsi yang dilakukan oknum mantan Dirut, yakni membuat permohonan pinjaman Fiktif. Oknum tersebut diduga bekerjasama memalsukan permohonan pinjaman masyarakat, namun pencairan dana mengalir ke rekening oknum mantan Dirut.

Jumlah pinjaman fiktif yang dilakukan ketiganya yakni oknum direktur yakni AS senilai Rp. 108.537.000, bendahara SW senilai Rp. 118.801.000, sedangkan sekretaris YW senilai Rp. 129.619.400.

Dirut Bumkam AS saat dihubungi membenarkan dirinya diperiksa oleh Polres Siak. A menyampaikan, bahwa uang itu dipulangkan senilai 180 juta rupiah ke pihak desa. 

"Saya benar diperiksa pak. Kemarin masalah ini sudah dibicarakan di desa. Namun, saya dilaporkan oleh masyarakat. Pada pertemuan itu, kami berjanji akan pulangkan minimal enam puluh persen dari jumlah hutang. Tahap selanjutnya, 40 persen lagi kami sanggupi pak," kata AS.

Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira STrk saat dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor IPDA Dedy Gustrianto, membenarkan laporan terkait dugaan korupsi Bumkam Pinang Sebatang Timur.

"Benar, sedang lidik," kata IPDA Dedy.

Komentar Via Facebook :