Polsek Tualang Tangkap Maling Sepeda Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Tualang Tangkap Maling Sepeda Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

CYBER88 | Siak - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (10/9/2022). Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK menyampaikan, penangkapan sehubungan peristiwa pada Kamis (1/9) pada pukul 17.30 WIB.

"Kejadian terjadi pada hari Kamis  Tanggal 01 september 2022 sekira pukul 17.30 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam no rangka MH1JM7110MK201216 No mesin JM71E1201685 warna hitam. Pada saat diparkirkan dekat pondok kebun sawit dengan kondisi kunci kontak terpasang, selanjutnya saksi dan korban pergi untuk memupuk  sawit. Pada saat korban kembali, pelapor tidak menemukan kendaraannya yang diparkirkan," jelas Kapolsek Tualang, Minggu (11/9/2022).

Pada Sabtu (10/9) sekira pukul 19.00 WIB, Tim opsnal mendapat informasi bahwa diduga pelaku curanmor inisial PLP (25), berada di Km 3 Perawang, hendak pergi meninggalkan Perawang menuju Pekanbaru. 

"Pelaku berhasil diamankan, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Pertama sekali yakni sepeda motor merk Beat dan dijual di Pekanbaru.

Yang kedua Honda merk Genio warna Hitam, dan telah dijual melalui jejaring sosial di Kota Pekanbaru. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tualang. 

Komentar Via Facebook :