APMKP meminta kepada Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa status lahan perkebunan kelapa sawit anak perusahaan yang dikelola PT Surya Dumai Grup
PT Surya Dumai di Demo, Minta Kejati Riau Tangkap Taipan Martias Fangiono
CYBER88 | Pekanbaru - Hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Riau (Kejati Riau) yang baru Supardi memberi angin segar kepada mahasiswa dan masyarakat peduli korupsi di bumi Lancang Kuning. Rabu, (14/09/22).
Hari ini dimana Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru (APMKP) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (14/9/22) dan tampak Puluhan massa berkumpul dan berorasi yang ikut bergabung dengan APKMP di depan Gerbang Kejati Riau yang dikawal ketat oleh sejumlah aparat kepolisian.
BACA JUGA PT. Bumi Sawit Perkasa, Salah Satu Anak Perusahaan Sawit Ilegal PT. SDG Disegel
Tuntutan massa dalam aksi tersebut, agar Kejati Riau segera menangkap Martias Fangiono alias Pung Kian Hwa yang merupakan Bos PT Surya Dumai Grup (SDG).
Ketua BEM Fakultas Ekonomi Unilak, Irvan Ardiansah mengatakan, pihaknya meminta kepada Kejati Riau untuk segera mengusut tuntas dan memeriksa status lahan yang dikelola PT Ciliandra Perkasa dan PT Riau Agung Karya Abadi yang merupakan anak PT Surya Dumai Grup.
“Meminta agar kejaksaan tinggi riau dibawah kepemimpinan bapak Dr Supardi agar dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan oleh PT Ciliandra Perkasa (CP), PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Surya Dumai Group (SDG),” tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga menuntut Kajati Riau agar dapat memeriksa status lahan yang digunakan oleh PT Ciliandra Perkasa, PT Riau Agung Karya Abadi dan PT Surya Dumai Group (SDG) karena diduga telah menyalahi aturan.
BACA JUGA Kejagung Sita Aset Koruptor Durya Darmadi di Beberapa Daerah, Salah Satunya Hotel Holiday Inn Bali
“Terapkan hukum yang berlaku atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan. Kami menduga kasus pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu sekiranya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau,” lanjut Irvan.
Dalam aksi ini massa juga minta PT CP, PT RAKA dan PT SDG agar mendapat sanksi hukum yang tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA Ratusan Truk CPO ber Plat B, Hancurkan Jalan Masyarakat Desa Pauh Rokan Hulu Riau
PT SDG telah menyalahi aturan terhadap penanaman sawit di lahan yang belum ada pelepasan kawasannya. Akibatnya telah melanggar dan merusak status kawasan yang tidak seharusnya di tanami sawit.
“Maka kami juga sampaikan agar pemilik (bos) PT SDG atas nama Marthias alias Pung Kian Hwa agar dapat diperiksa atas apa yang di perbuat melalui perusahaannya. Kami inginkan tidak ada lagi mafia yang merusak alam di Provinsi Riau ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau yang baru Dr Supardi SH dan jajaran agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal seluas lebih kurang 75.000 hektare (Ha) milik PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.
Menurut Sunardi, lahan sawit seluas ratusan hektar tersebut ilegal karena diduga berada dalam kawasan Cagar Biosfer.
Terhadap kebun yang diduga ilegal tersebut, LSM Perisai telah mengantongi sejumlah bukti konkret.
Katanya, Duta Palma yang disita Kejaksaan Agung saja sekira 35.000 Ha, uang negara berhasil diselamatkan sekitar Rp600 miliar per bulan oleh Kejagung RI. Bagaimana dengan 75.000 ha kebun sawit diduga ilegal milik PT SDG/First Resources tersebut?
“Kalau dengan 35 ribu hektar kerugian negara Rp600 miliar perbulan, bagaimana dengan 75.000 hektar, berapa miliar uang negara yang bisa diselamatkan? Inilah wewenang dari pihak penegak hukum di Riau untuk melakukan pengusutan, itu PR penting bagi Kajati Riau yang baru,” katanya, Jum'at (9/9/22).
“Ini agar diatensi pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan perlu ditindaklanjuti karena di tengah kesusahan ekonomi masyarakat saat ini, pemerintah perlu tegas,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Sunardi, dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, ia menemukan lebih kurang 500 hektare hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA).
Sunardi SH mengaku punya data, arsip serta titik koordinat kebun yang ditinjaunya beberapa waktu lalu. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap Sunardi untuk klarifikasi, maka ia bersama LSM Perisai Riau siap untuk memberi keterangan dan data-data permulaan.
Berkaca kepada kasus PT Duta Palma Grup, itu merupakan sebuah langkah awal yang sangat bagus dari Kejagung RI karena telah berhasil mengungkap kasus 'Mega Korupsi' di perusahaan milik Surya Darmadi itu.
Sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.
Sementara menurut Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.
“Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Febrie Rabu (31/8/22) lalu.
Penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar,” tukas Febrie.
20 Daftar Perusahaan Kebun sawit *FIRST RESOURCES / Surya Dumai Group
yang berada di Provinsi Riau.
Berikut nama dan daftar perusahaan SDG milik taipan Martias Fangiono
1. PT. MARIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (KAB. SIAK),
2. PT. MURINI WOOD INDUSTRI (DURI KM 13, KAB. BENGKALIS),
3. PT. PANCA SURYA AGRINDO (KAB. ROHUL),
4. PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA (KAB. ROHUL),
5. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 1 (KAB. KAMPAR),
6. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 2 (KAB. ROHUL)
7. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 1 (PETAPAHAN, KAB. KAMPAR),
8. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 2 (SURAM, KAB.KAMPAR),
9. PT. CILIANDRA PERKASA (SIABU, KAB. KAMPAR),
10. PT. SURYA INTI SARI RAYA (SEI LUKUT, KAB.SIAK),
11. PT. SURYA INTI SARI RAYA (SUNGAI MANDAU, KAB.SIAK),
12. PT PANCA SURYA GARDEN (KUBANG, KAB. KAMPAR),
13. GERBANG SAWIT INDAH (KAB. ROHUL),
14. PT PRIATAMA RIAU (P. RUPAT, KAB. BENGKALIS),
15. PT. SETIA AGRINDO LESTARI (TEMBILAHAN, KAB. INHIL),
16. PT. INDOGREEN JAYA ABADI (KAB. INHIL),
17. PT. CITRA PALMA KENCANA (KAB.INHIL),
18. PT. SETIA AGRINDO MANDIRI (SUNGAI SALAK, KAB.INHIL),
19. PT. RIAU AGUNG KARYA ABADI (ROHUL),
20. PT KARYA TAMA BAKTI MULIA (KOTO KAMPAR HULU, KAB. KAMPAR).
Yang di indikasi prosedur ijin dan pembangunan kelapa sawit tidak melalui prosedur dan sebelumnya lahan tersebut adalah HUTAN KAWASAN, KONSERVASI, HUTAN LINDUNG, HP & HPT yang di sulap menjadi KEBUN SAWIT NON PROSEDURAL


Komentar Via Facebook :