Skandal Mega Proyek Masih Menjadi Atensi Kejari Kuansing, Kasi Pidsus: Kita Akan Tuntaskan Satu Persatu

Skandal Mega Proyek Masih Menjadi Atensi Kejari Kuansing, Kasi Pidsus: Kita Akan Tuntaskan Satu Persatu

CYBER88 | Kuansing -  Penegakan Hukum kasus Korupsi di kabupaten Kuantan Singingi mulai menurun dan bahkan lesu, hal ini menyebabkan publik Kuansing mulai mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo. Selasa, (27/09/22).

Seperti kasus Tiga Pilar, Pembangunan Hotel Kuansing, berhenti di 2 orang tersangka saja. Selain itu ada kasus - kasus korupsi lainnya yang diperkirakan masih belum tersentuh. Terutama  kasus - kasus korupsi  yang sudah sempat di tangani pada zaman kepemimpinan Hadiman.

Menjawab hal itu, kepada CYBER88, Nurhadi Puspandoyo, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing melalui  keterangan Kasi Pidana khusus (Pidsus) Imam Hidayat membeberkan bahwa penanganan kasus korupsi di Kuansing  tetap On The Track, artinya berjalan sesuai aturannya. Tidak ada mandek, atau lesu, hanya saja, karena banyaknya kasus yang sedang di tangani, Kita lakukan identifikasi  berdasarkan skala prioritas kasus - kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. 

Saat ini sedikitnya ada 5 (lima) Kasus Korupsi yang sedang antri  penanganan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, salah satunya kasus Pembangunan Ruang IGD RSUD Kuansing tahun anggaran 2019.

"Penanganan kasus Korupsi tetap On The Track, artinya penanganan kasus - kasus korupsi yang sedang kita tangani tetap jalan, bahkan untuk Kasus Proyek IGD, sekitar 15 orang saksi sudah Kita panggil, memang belum ada penetapan  tersangkanya. Namun kita serius melakukan penyelidikan ke 5 kasus tersebut. Dan satu persatu akan kita selesaikan," ujar Kasi Pidsus Imam Hidayat Senin (26/9/2022) via WhatsApp.

Saat ditanya CYBER88 menyangkut penanganan kasus Proyek IGD RSUD Kuansing, kenapa belum juga ada tersangkanya, Imam Hidayat menjawab bahwa Kasus IGD dalam proses pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Saat ini kasus korupsi yang dalam antrian penanganan ada 5 kasus korupsi di Pemda Kuansing. Diantara 5 (lima) kasus yang tergolong besar itu yakni 4 (empat) Kasus Proyek sudah dalam tahap penyidikan yaitu proyek Pembangunan Hotel Kuansing, proyek Pembangunan IGD RSUD, proyek Pembangunan Lintasan Atlit, serta kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing. Sedangkan kasus proyek pembangunan pasar modern masih dalam tahap lidik untuk mencari dugaan yang dianggap memenuhi unsur tindakan pidana.

Imam juga menekankan kepada kru media bahwa terhadap 5 (lima) Kasus Korupsi yang sedang antri untuk  penanganan, salah satunya kasus Proyek IGD RSUD Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019. 

"Pada kasus ini 15 orang saksi sudah kita panggil, dalam penanganan kasus  korupsi Proyek IGD ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kegiatan proyek tersebut, termasuk PPTK proyeknya, saat ini  masih terus berproses," ujar Imam. 

Sebagaimana diketahui, Rehabilitasi gedung IGD RSUD Teluk Kuantan dilakukan pada tahun 2019 melalui anggaran DAK sebesar Rp 7,4 Miliar. Perusahaan Pemenang Tender adalah  PT Andika Utama dengan nilai kontrak Rp 7,2 Miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Andika Utama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Bahkan, setelah diperpanjang 50 hari kalender, rekanan hanya mampu mengerjakan 97 % jelas Kasi Pidsus Adhyaksa Kabupaten Kuansing ini.

Komentar Via Facebook :