Gelar Sosialisasi, Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat Tertibkan Izin Usaha Simpan Pinjam
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat Menggelar Sosialisasi Penertiban izin usaha simpan pinjam di Kota Waisa, Raja Ampat, Senin (3/10/2022)
CYBER88 | Raja Ampat -- Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menggelar sosial penertiban izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan di daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dilangsungkan di Kota Waisai itu dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Wahab Sangaji, dan dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ria Sitti Nurlia Umlati, serta beberapa narasumber Waisai, Senin (3/10)
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menata kembali manajemen organisasi koperasi serta landasan hukum daripada koperasi tersebut, sehingga para pengelola dapat memahami sistem pengelolaan organisasi dan administrasi”,terang Ria Umlati, Kadis Koperasi dan UKM Raja Ampat.
Menurut Ria, Hal ini penting dilaksanakan sehingga perputaran perkonomian daerah dapat berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku dan setiap Koperasi di Kabupaten Raja Ampat dapat tertib aturan dan mekanisme yang menjadi syarat dalam menjalankan usaha simpan pinjam.
Penertiban izin ini harus dilakukan agar pelaku usaha simpan pinjam ini bisa mengetahui apa-apa yang harusnya mereka siapkan. Hal ini, selain menaati aturan, juga dapat menunjang kelancaran dalam usaha mereka (pelaku koperasi).
Sementara dalam sambutan tertulis Bupati Abdul Faris Umlati yang bacakan Asisten II, Wahab Sangaji, menegaskan, bahwa sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membina, mengembangkan serta mencerdaskan Koperasi.
Upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pembinaan secara profesional kepada koperasi agar semakin cerdas dan berdampak pada peningkatan kualitasnya dalam mengelola koperasi.
Pada sisi lain, Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan dan penilaian untuk memastikan kepatuhan dan menetapkan tingkat kesehatan pemerintah daerah juga melakukan penertiban dan memberikan tindakan tegas kepada koperasi yang tidak memiliki izin usaha.
Bupati Raja Ampat juga menyambut baik atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM, kegiatan ini, kata Bupati, dapat meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) Koperasi di Raja Ampat yang berkualitas dan berkompeten sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsi serta memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan peran Dinas Koperasi dan UKM Raja Ampat dalam melakukan pengawasan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan dan kegiatan usaha koperasi dengan membuka ruang konsultasi terkait pengurusan izin usaha hingga diterbitkannya izin usaha simpan pinjam”. Harap Bupati AFU, menandaskan. (A.M)


Komentar Via Facebook :