Warga Bunut Tidak Menyangka Oknum Pengurus BUMKAM Gelapkan Uang Ratusan Juta
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Siak - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah menyampaikan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polres Siak, diantaranya pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut dan klarifikasi dengan pengelola BUMKAM desa Pinang Sebatang Timur," kata Kasi Humas.
Sebelumnya, beberapa warga Pinang Sebatang Timur, mengaku terkejut mengetahui kejadian penggelapan uang kas BUMKAM milik Kampung Pinang Sebatang Timur.
"Ya saya terkejut pak. Taunya dari berita di online. Ya maunya semuanya dipenjara pak. Biar ada efek jera, atas perbuatannya pak," kata salah seorang warga dan meminta namanya tidak dimuat di berita, Senin, (3/10/22).
Diketahui sebelumnya, tiga oknum terduga pelaku penggelapan uang kas Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM.
Ketiganya yakni AS sebagai direktur, YW adalah sekretaris dan SW sebagai bendahara. Ketiga oknum itu mengakui perbuatannya, dihadapan Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan, saat dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ketiganya mengakui mengambil uang kas BUMKAM dengan dalih peminjaman, dengan menggunakan identitas orang lain, senilai Rp 356.975.400,- (tiga ratus lima puluh enam juta, sembilan ratus tujuh lima ribu empat ratus rupiah).
Modus penggelapan yang dilakukan oknum, yakni membuat permohonan pinjaman Fiktif. Ketiga oknum itu bekerjasama memalsukan sejumlah tandatangan, untuk permohonan pinjaman mengatasnamakan masyarakat.
Jumlah pinjaman fiktif yang digerus ketiga oknum yakni AS sebagai direktur senilai Rp. 108.537.000, SW sebagai bendahara senilai Rp. 118.801.000, YW sebagai sekretaris senilai Rp. 129.619.400.


Komentar Via Facebook :