DPD LSM GEMPUR: DLHK prov Riau keluarkan NKK yang diketahui Kapolda dan Kejati Riau, Ada udang dibalik Mangrove pak?

Nota Kesepakatan Kerjasama Dibalik Perambahan Mangrove Menjadi Tambak Udang Vanamae

Nota Kesepakatan Kerjasama Dibalik Perambahan Mangrove Menjadi Tambak Udang Vanamae

CYBER88 | Bengkalis - Tambak Udang illegal Vanamae yang berada di kawasan hutan Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Riau Belum menemukan Jalan keluar.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Mamun Murod menjanjikan kepada kru media untuk turun ke lokasi tambak tidak terpenuhi karena Mamun Murod jauh hari sudah membuat agenda Rapat Pengelolaan Hutan Mangrove Bengkalis di Hotel The Zuri Dumai, Rabu (19/102022).

BACA JUGA Hutan Mangrove di Rusak, Kepala Desa Sendana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rapat ini dihadiri oleh Danang Kabid Perencanaan Pengembangan DLHK Riau, Agus Suroko Kabid Gakkum LHK, Muhammad Fuad, Hanafi Camat Bantan, Endang Riawan Bapeda Bengkalis, Rafli Kurniawan SekCam Bengkalis, Polres Bengkalis, Joni A Yusniar Petambak Udang, Widrun Petambak Udang, M. Muzamil Petambak Udang, Windy Petambak Udang serta Aktifis dan Jurnalis. Rabu, (19/10/22).

BACA JUGA  Oknum Kepala Desa Perjual Belikan Hutan Mangrove Kepada M Oknum PNS Bengkalis

Tim Aktifis saat berada di Tambak Udang dalam hutan Mangrove yang diuga ilegal di Desa Pematang Duku kab. Bengkalis

Dalam pembahasan yang disampaikan Danang mewakili Kadis DLHK Prov. Riau, bahwa tambak Udang yang sudah ada dalam hutan kawasan akan difasilitasi demi hidup orang banyak. 

"Tambak Udang yang sudah ada di Kawasan Hutan Mangrove akan kita fasilitasi demi meningkatkan pendapatan kehidupan masyarakat sekitar dan Jika ada tersangkut perizininan, itu bukan dari kami (DLHK Prov. Riau) yang mengeluarkan, namum Tambak Udang yang sudah ada kami menggunakan perizininan Non legitimasi dan diatur dalam PP nomornya 49 yang mengacu pada PP Nomor 23 dan 24," sebutnya.

Sementara Camat Bantan menyampaikan banyaknya oknum yang merambah dan menumbang hutan mangrove dan dibuat menjadi Tambak Udang ada yang legal dan ilegal, juga bertanya dalam rapat terkait siapa pemberi izin untuk merambah mangrove dan hal tersebut tidak bisa dijawab oleh DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red) serta Ketua Asosiasi Tambak udang yang mewakili pengusaha tambak. 

BACA JUGA  Hutan Mangrove yang Berusia Ratusan Tahun Dirambah

"Pencanangan Mangrove oleh pemerintah itu jangan hanya berupa seremonial. Pohon mangrove yang ada ditebang dan dirambah untuk pembukaan Tambak Udang Vanamae demi memperkaya oknum dan pembeking pengusaha sementara batang mangrove yang kecil ditanam.

Desa kami rusak akibat mangrove dirambah, sementara perizinan dikeluarkan tanpa sepengatuhan saya selaku Camat dan lebih parahnya ada jual beli Lahan mangrove yang dilakukan Kepala desa.

"Kalau hutan mangrove saja sudah dijadikan hak milik dan diperjual belikan, mau dikemanakan masyarakat nelayan yang bergantung dari ikan serta habitat yang hidup di akar dan Lumpur mangrove," tanyanya.

Beda hal yang disampaikan Muzamil Petambak Udang ditengah forum bahwa tambak Udang sudah sesuai ketentuan dari NKK (Nota Kerja Sama Kesepakatan). 

"Kami para Petambak membuka Tambak Udang karena sudah Ada NKK, jadi kami bukan sembarangan membuka lahan mangrove untuk Tambak Udang, untuk penebangan pohon mangrove, kami lakukan per hektare, sehingga kalau dibilang tambak kami illegal itu salah, karena sudah sesuaian NKK," jelasnya. 

Saat Aktifis LSM GEMPUR Riau bertanya siapa pencetus, kapan berdirinya serta berapa lama kontrak di NKK, Murzamil menjawab pencetus NKK diketahui Kepala Dinas DLHK Privinsi Riau, Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, Kejari Bengkalis serta Kejati Riau. 

"Didalam NKK itu ada 12 kelompok Tani,  dimana saya dan beberapa Petambak Udang termasuk di dalamnya, setahu saya sebagai ketua Asosiasi Petambak Udang, NKK itu dibuat oleh Kepala Dinas DLHK, diketahui Kapolda, Kapolres Bengkalis, Kejari Bengkalis dan Kejati Riau, sehingga kami dapat berusaha tambak Udang dan  diperjual NKK kerjasama nya 10-20 tahun," bebernya kembali. 

Semenatara Danang dalam penyampaian awal di forum tidak ada menyebut NKK,  namum saat Muzamil beberkan NKK, Danang beri pernyataan bahwa NKK terbentuk atas izin dan sepengetahuan Kepala Dinas LHK Privinsi Roau. 

"Benar NKK inisiatif dari Kadis DLHK Dan diketahui oleh Kejari Bengkalis, Kejati Riau Kapolda Riau, Polres Bengkalis yang berfungsi untuk mengkoordinir Petambak Udang di Bengkalis termasuk yang terdapat di Kawasan Hutan Mangrove", jelasnya. 

Masih menurut Bung Arif, seharusnya dalam forum ini harus di terangkan seberapa besaran luas yang diprakarsai NKK tadi dan berapa PAD yang didapat oleh Pemda terhadap metode perizininan NKK yang disebut metode kerjasama antar DLHK Riau dengan Petambak Udang yang ada di Kabupaten Bengkalis, begitu juga sebaliknya, Karena pengakuan Petambak,  mereka membayar Rp 2 juta/hektare. Kemana Dana ini di setor? Apakah itu Langsung dikirim ke OPD Dispenda Atau rekening penanda tanganan NKK. Hal ini perlu diperjelas agar tidak ada bias di masyarakat, juga bung Arif  mempertanyakan mengapa Kejati dan Kapolda ikut serta dalam hal penandatanganan NKK

"Ada apa ini? Tupoksi Kejati Riau dan Kapolda Riau ikut serta menandatangi NKK untuk membuka Tambak Udang didalam hutan kawasan mangrove diposisikan di sector mana?  Bukankah seharusnya APH ini justru membela masyarakat pegiat Mangrove? Apakah ada Udang dibalik batang Mangrove?," ketusnya kembali. 

Komentar Via Facebook :